• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 26 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Berlakukan PPN 11% Mulai 1 April 2022

by redaksi
1 April 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi berlaku per 1 April 2022. Adapun, sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” tutur Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangannya, Kamis (31/3).

RelatedPosts

Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur

InJourney Hospitality Hadirkan Liburan Penuh Cerita Lewat Kampanye “Party Wisata”

Jasindo Gelar Aksi Sehat dan Peduli Lingkungan dalam Semangat Hari Anak Nasional

Puspa menjelaskan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan lebih lanjut mengenai klaster PPN ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mencakup:

PMK tentang tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan BKPTB dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE;  PMK tentang PPN atas kegiatan membangun sendiri; PMK tentang PPN atas LPG tertentu; PMK tentang PPN atas penyerahan hasil tembakau; PMK tentang PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Kemudian, PMK tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas; PMK tentang PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
PMK tentang PPN atas penyerahan JKP tertentu; PMK tentang kriteria atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering, yang tidak dikenai PPN;

Ada juga PMK tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah;  PMK tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

PMK tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto;  PMK tentang PPh dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial; PMK tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan dan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah; PMK tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

Namun, kabar baiknya, ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN, seperti pertama, barang yang merupakan objek pajak daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Kedua, jasa yang merupakan objek pajak daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering.

Ketiga, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharta. Keempat, jasa keagamaan dan jasa disediakan oleh pemerintah.

Selain itu, ada juga barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain, pertama, barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, terlu, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

Kedua, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Ketiga, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci. Keempat, air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap).

Kelima, listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA). Keenam, rusun sederhana, rusunami, Rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana. Ketujuh, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Kedelapan, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak.

Kesembilan, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, dan CNG), serta panas bumi. Kesepuluh, emas batangan dan emas granula. Kebelas, senjata atau alutsista dan alat foto udara.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Akselerasi Arena Global, Telkomsel Perkenalkan Indico dan Tiga Entitas Bisnisnya di Ajang Expo 2020 Dubai

Next Post

Tanggal Keberangkatan KA Jarak Jauh Masa Lebaran 2022 yang Paling Banyak Dipilih yaitu 28 April, 29 April, dan 30 April

Related Posts

Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur

25 Juli 2025
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

InJourney Hospitality Hadirkan Liburan Penuh Cerita Lewat Kampanye “Party Wisata”

25 Juli 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Gelar Aksi Sehat dan Peduli Lingkungan dalam Semangat Hari Anak Nasional

25 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Gandeng Kuliner.id, BSI Pacu Layanan Digital UMKM Sektor Makanan & Minuman Halal

25 Juli 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

PTDI Dukung Pendidikan Rakyat Lewat Pembangunan Ruang Kelas di Subang

25 Juli 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kontrak Kerja Sama PAL Indonesia dengan Roketsan Perkuat Sistem Senjata Kapal Perang TNI AL

25 Juli 2025
Next Post
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Tanggal Keberangkatan KA Jarak Jauh Masa Lebaran 2022 yang Paling Banyak Dipilih yaitu 28 April, 29 April, dan 30 April

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Perkuat Konektivitas Pelabuhan-Industri Lewat Pembangunan New Priok Eastern Access Seksi 1

3 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Salurkan KUR Rp83,38 triliun, Pertanian Jadi Motor Utama

2 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Berkomitmen Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

5 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dukung Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Perkuat Ekonomi Rakyat

3 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur

by redaksi
25 Juli 2025
0

PT Jasa Raharja mengumumkan pencapaian kinerja keuangan dan operasional yang membanggakan hingga Juni 2025. Perusahaan mencatatkan pertumbuhan signifikan pada pendapatan...

Read more
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

InJourney Hospitality Hadirkan Liburan Penuh Cerita Lewat Kampanye “Party Wisata”

25 Juli 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Jasindo Gelar Aksi Sehat dan Peduli Lingkungan dalam Semangat Hari Anak Nasional

25 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Gandeng Kuliner.id, BSI Pacu Layanan Digital UMKM Sektor Makanan & Minuman Halal

25 Juli 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

PTDI Dukung Pendidikan Rakyat Lewat Pembangunan Ruang Kelas di Subang

25 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In