• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 18 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Berlakukan PPN 11% Mulai 1 April 2022

by redaksi
1 April 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi berlaku per 1 April 2022. Adapun, sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” tutur Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangannya, Kamis (31/3).

RelatedPosts

Hutama Karya Pertahankan Status BUMN Infrastruktur Terbaik di Fortune 500 Southeast Asia 2025

Direksi dan Dewan Komisaris BTN Terkini

Peluncuran Buku “Dari Laut untuk Manusia” Karya

Puspa menjelaskan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan lebih lanjut mengenai klaster PPN ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mencakup:

PMK tentang tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan BKPTB dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE;  PMK tentang PPN atas kegiatan membangun sendiri; PMK tentang PPN atas LPG tertentu; PMK tentang PPN atas penyerahan hasil tembakau; PMK tentang PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Kemudian, PMK tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas; PMK tentang PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
PMK tentang PPN atas penyerahan JKP tertentu; PMK tentang kriteria atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering, yang tidak dikenai PPN;

Ada juga PMK tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah;  PMK tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

PMK tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto;  PMK tentang PPh dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial; PMK tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan dan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah; PMK tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

Namun, kabar baiknya, ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN, seperti pertama, barang yang merupakan objek pajak daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Kedua, jasa yang merupakan objek pajak daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering.

Ketiga, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharta. Keempat, jasa keagamaan dan jasa disediakan oleh pemerintah.

Selain itu, ada juga barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain, pertama, barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, terlu, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

Kedua, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Ketiga, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci. Keempat, air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap).

Kelima, listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA). Keenam, rusun sederhana, rusunami, Rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana. Ketujuh, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Kedelapan, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak.

Kesembilan, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, dan CNG), serta panas bumi. Kesepuluh, emas batangan dan emas granula. Kebelas, senjata atau alutsista dan alat foto udara.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Akselerasi Arena Global, Telkomsel Perkenalkan Indico dan Tiga Entitas Bisnisnya di Ajang Expo 2020 Dubai

Next Post

Tanggal Keberangkatan KA Jarak Jauh Masa Lebaran 2022 yang Paling Banyak Dipilih yaitu 28 April, 29 April, dan 30 April

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Pertahankan Status BUMN Infrastruktur Terbaik di Fortune 500 Southeast Asia 2025

18 Juni 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Direksi dan Dewan Komisaris BTN Terkini

18 Juni 2025
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna
Berita

Peluncuran Buku “Dari Laut untuk Manusia” Karya

18 Juni 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46
Berita

Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Antara SIER dan French Korean Aromatics

18 Juni 2025
Distribusikan Produk, GARAM Gandeng BGR Logistics
Berita

GARAM Hadir sebagai Narasumber dalam FGD Pengembangan Industri Garam Nasional dalam RPJMN 2025–2029

18 Juni 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Wali Kota Bandung Apresiasi Langkah Bio Farma Lindungi Petugas KebersihanLewat Vaksinasi Tetanus Gratis

18 Juni 2025
Next Post
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Tanggal Keberangkatan KA Jarak Jauh Masa Lebaran 2022 yang Paling Banyak Dipilih yaitu 28 April, 29 April, dan 30 April

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Green Financing BRI Terus Tumbuh di Tengah Transformasi Hijau Industri Perbankan

4 hari ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Business Matching Indo Defence 2024: PTDI Tegaskan Komitmen Pengembangan & Rencana Pemanfaatan Pesawat N219

3 hari ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Sinergi ADHI dan Pemerintah Hadirkan Sekolah Rakyat, 65 Gedung di 24 Provinsi Siap Direnovasi

1 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Teknologi Sosrobahu Hutama karya Pacu Pembangunan Tol Semarang – Demak 1A Capai 64,2% Tanpa Ganggu Lalu Lintas

4 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Pertahankan Status BUMN Infrastruktur Terbaik di Fortune 500 Southeast Asia 2025

by redaksi
18 Juni 2025
0

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuktikan bahwa transformasi di tubuh BUMN infrastruktur Indonesia bukan sekadar jargon, dengan kembali masuk...

Read more
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Direksi dan Dewan Komisaris BTN Terkini

18 Juni 2025
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna

Peluncuran Buku “Dari Laut untuk Manusia” Karya

18 Juni 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Antara SIER dan French Korean Aromatics

18 Juni 2025
Distribusikan Produk, GARAM Gandeng BGR Logistics

GARAM Hadir sebagai Narasumber dalam FGD Pengembangan Industri Garam Nasional dalam RPJMN 2025–2029

18 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In