• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Sokong Pembayaran Subsidi IJP dan Lost Limit kepada Jamkrindo dan Askrindo

by redaksi
16 Agustus 2020
in Berita
0
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah menunjuk PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dalam skema penjaminan tersebut, pemerintah dalam menyokong pembayaran subsidi imbal jasa penjaminan (IJP) dan lost limit kepada Jamkrindo dan Askrindo. Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2021.

RelatedPosts

Sinergi Len Incorporated Salurkan Ribuan Paket Sembako dalam Program “Ramadhan Berbagi 1447 H”

Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman

Rayakan Hari Jadi ke-45, PTBA Perkuat Komitmen Kelestarian Alam dan K3

Untuk dukungan loss limit tersebut, pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan sebesar Rp 1 triliun.

“Sementara itu, untuk tahun 2021 pemerintah kembali mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan untuk dukungan loss limit tersebut sebesar Rp 1.000 miliar atau Rp 1 triliun,” seperti dikutip dari RAPBN 2021, Minggu (16/8).

Selanjutnya, pemerintah juga menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memberikan penjaminan kredit modal kerja kepada pelaku usaha korporasi yang berorientasi ekspor atau padat karya yang tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM.

Pada skema penjaminan bagi korporasi, pemerintah menugaskan PT PII (Persero) atau Penjaminan Infrastruktur Indonesia untuk melaksanakan dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah.

Dalam skema tersebut, pemerintah memberikan dukungan penjaminan berupa pembayaran IJP kepada LPEI dan pembayaran IJP loss limit kepada PII. Serta memberikan dukungan backstop loss limit atas skema penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi.

Untuk dukungan backstop loss limit tersebut, pada tahun 2020 maka pemerintah mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan sebesar Rp 2 triliun.

Selanjutnya, pada tahun 2021, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan dukungan backstop loss limit tersebut dalam rangka penjaminan Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 1 triliun.

Selain itu juga, menetapkan kebijakan atas pinjaman likuiditas khusus yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank sistemik. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Dengan adanya penjaminan tersebut, maka pemerintah memiliki kewajiban yang tertuang dalam perjanjian dengan bank sistemik penerima pinjaman likuiditas khusus. Ini merupakan perjanjian tambahan (accesoir) terhadap pinjaman likuiditas antara BI dengan bank sistemik sebagai penerima.

Dalam RAPBN 2021 mengungkapkan, bahwa tujuan pemberian jaminan pemerintah tersebut untuk mendukung kebijakan stabilitas sistem keuangan serta menjaga agar permasalahan bank sistemik tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.

Mengingat, penjaminan diberikan secara langsung, maka pelaksanaan penjaminan pemerintah tersebut akan memberikan dampak (ekspose) fiskal juga secara langsung. Selain itu, besaran penjaminan pemerintah bersifat kontingensi dan tidak dapat diprediksi besarannya.

“Penjaminan baru akan diklaim oleh BI apabila bank sistemik penerima pinjaman likuiditas khusus yang mengalami default dan bergantung pada kebutuhan bank sistemik yang di maksud (case per case),” jelas pemerintah seperti dikutip dalam buku II Nota Keuangan RAPBN 2021.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

PTPN Grup Komitmen Menerapkan Prinsip ISPO, RSPO dan ISCC untuk Tembus Ekspor CPO ke Pasar Global

Next Post

Kembangkan Bisnis ke wilayah Asia, PTPP Bidik Kontrak Baru di Malaysia, Filipina, dan Brunei

Related Posts

33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Sinergi Len Incorporated Salurkan Ribuan Paket Sembako dalam Program “Ramadhan Berbagi 1447 H”

5 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman

5 Maret 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Rayakan Hari Jadi ke-45, PTBA Perkuat Komitmen Kelestarian Alam dan K3

5 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Perluas Segmen Pasar Sektor Energi, PAL Indoensia Siap Garap Fasilitas Gas Mako

5 Maret 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan

5 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan

5 Maret 2026
Next Post
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG

Kembangkan Bisnis ke wilayah Asia, PTPP Bidik Kontrak Baru di Malaysia, Filipina, dan Brunei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Wijaya Karya Menjual Seluruh Saham HIG kepada Hotel Indonesia Natour

2 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Dirut BULOG Tinjau Mitra Makloon di Maros, Dorong Inovasi Pemanfaatan Sekam Padi Bernilai Ekonomis

2 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Januari 2026, Laba Bersih BTN meroket di Atas 500%

2 hari ago
Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Persero Batam Ke-47

Persero Batam dan Telkomsel Buka Program Mudik Gratis 2026

1 hari ago
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Sinergi Len Incorporated Salurkan Ribuan Paket Sembako dalam Program “Ramadhan Berbagi 1447 H”

by redaksi
5 Maret 2026
0

Di tengah indahnya kebersamaan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1447 H, PT Len Industri (Persero) selaku Holding DEFEND...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman

5 Maret 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Rayakan Hari Jadi ke-45, PTBA Perkuat Komitmen Kelestarian Alam dan K3

5 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Perluas Segmen Pasar Sektor Energi, PAL Indoensia Siap Garap Fasilitas Gas Mako

5 Maret 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan

5 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In