• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Sokong Pembayaran Subsidi IJP dan Lost Limit kepada Jamkrindo dan Askrindo

by redaksi
16 Agustus 2020
in Berita
0
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah menunjuk PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dalam skema penjaminan tersebut, pemerintah dalam menyokong pembayaran subsidi imbal jasa penjaminan (IJP) dan lost limit kepada Jamkrindo dan Askrindo. Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2021.

RelatedPosts

PELNI Lakukan Pengadaan 3 Kapal Baru senilai Rp4,5 triliun dengan Sumbar Dana PMN dan Pembiayaan Mandiri

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

Untuk dukungan loss limit tersebut, pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan sebesar Rp 1 triliun.

“Sementara itu, untuk tahun 2021 pemerintah kembali mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan untuk dukungan loss limit tersebut sebesar Rp 1.000 miliar atau Rp 1 triliun,” seperti dikutip dari RAPBN 2021, Minggu (16/8).

Selanjutnya, pemerintah juga menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memberikan penjaminan kredit modal kerja kepada pelaku usaha korporasi yang berorientasi ekspor atau padat karya yang tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM.

Pada skema penjaminan bagi korporasi, pemerintah menugaskan PT PII (Persero) atau Penjaminan Infrastruktur Indonesia untuk melaksanakan dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah.

Dalam skema tersebut, pemerintah memberikan dukungan penjaminan berupa pembayaran IJP kepada LPEI dan pembayaran IJP loss limit kepada PII. Serta memberikan dukungan backstop loss limit atas skema penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi.

Untuk dukungan backstop loss limit tersebut, pada tahun 2020 maka pemerintah mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan sebesar Rp 2 triliun.

Selanjutnya, pada tahun 2021, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan dukungan backstop loss limit tersebut dalam rangka penjaminan Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 1 triliun.

Selain itu juga, menetapkan kebijakan atas pinjaman likuiditas khusus yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank sistemik. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Dengan adanya penjaminan tersebut, maka pemerintah memiliki kewajiban yang tertuang dalam perjanjian dengan bank sistemik penerima pinjaman likuiditas khusus. Ini merupakan perjanjian tambahan (accesoir) terhadap pinjaman likuiditas antara BI dengan bank sistemik sebagai penerima.

Dalam RAPBN 2021 mengungkapkan, bahwa tujuan pemberian jaminan pemerintah tersebut untuk mendukung kebijakan stabilitas sistem keuangan serta menjaga agar permasalahan bank sistemik tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.

Mengingat, penjaminan diberikan secara langsung, maka pelaksanaan penjaminan pemerintah tersebut akan memberikan dampak (ekspose) fiskal juga secara langsung. Selain itu, besaran penjaminan pemerintah bersifat kontingensi dan tidak dapat diprediksi besarannya.

“Penjaminan baru akan diklaim oleh BI apabila bank sistemik penerima pinjaman likuiditas khusus yang mengalami default dan bergantung pada kebutuhan bank sistemik yang di maksud (case per case),” jelas pemerintah seperti dikutip dalam buku II Nota Keuangan RAPBN 2021.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

PTPN Grup Komitmen Menerapkan Prinsip ISPO, RSPO dan ISCC untuk Tembus Ekspor CPO ke Pasar Global

Next Post

Kembangkan Bisnis ke wilayah Asia, PTPP Bidik Kontrak Baru di Malaysia, Filipina, dan Brunei

Related Posts

PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

PELNI Lakukan Pengadaan 3 Kapal Baru senilai Rp4,5 triliun dengan Sumbar Dana PMN dan Pembiayaan Mandiri

12 Desember 2025
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

11 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Anak Perusahaan

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

11 Desember 2025
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020
Berita

Askrindo Memberikan Pelatihan Mendeteksi Keterlambatan Bicara dan Pencegahan Kekerasan pada Anak Bagi 200 Guru PAUD

11 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

11 Desember 2025
Next Post
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG

Kembangkan Bisnis ke wilayah Asia, PTPP Bidik Kontrak Baru di Malaysia, Filipina, dan Brunei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kembali Melakukan Efisiensi Anggaran APBN 2026 untuk Rehabilitasi Maupun Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra

2 hari ago
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir

2 hari ago
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Berikan Pelatihan pada Peserta Pidana Kerja Sosial

2 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

PINDAD Bersiap Membangun Fasilitas Produksi Mobil Nasional di Subang

21 jam ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

PELNI Lakukan Pengadaan 3 Kapal Baru senilai Rp4,5 triliun dengan Sumbar Dana PMN dan Pembiayaan Mandiri

by redaksi
12 Desember 2025
0

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni akan mengadakan tiga kapal baru senilai Rp4,5 triliun dengan biaya masing-masing kapal senilai Rp1,5 triliun....

Read more
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

11 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

11 Desember 2025
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Askrindo Memberikan Pelatihan Mendeteksi Keterlambatan Bicara dan Pencegahan Kekerasan pada Anak Bagi 200 Guru PAUD

11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In