Pemerintah telah menyiapkan skenario untuk mengantisipasi kemungkinan bank yang mendapatkan bantuan likuiditas dari pemerintah (bank pelaksana) gagal bayar ke bank peserta. Skenario ini terkait penempatan dana pemerintah untuk mendorong perbankan dalam melakukan restrukturisasi kredit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Bank Indoneisa (BI) akan mendebit rekening giro bank pelaksana apabila mereka tidak dapat membayar kembali bank peserta. “Ini dilakukan jika bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo,” ujarnya dalam teleconference dengan jurnalis, Senin (18/5).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bank peserta merupakan bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas. Dana ini untuk bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas setelah restrukturisasi kredit atau modal kerja.
Sri menekankan, bantuan likuiditas diberikan untuk mendukung langkah restrukturisasi dan mendorong bank memberikan kredit modal kerja baru kepada UMKM. Harapannya, nasabah UMKM bisa bangkit kembali di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dalam skema penempatan dana, Sri menambahkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan pengawasan terhadap Bank Peserta dan Bank Pelaksana. Ini dilakukan agar program restrukturisasi kredit dan pemulihan sektor riil dapat berjalan optimal.
Sri mengatakan, LPS juga akan menjamin dana pemeirntah yang ditempatkan di bank peserta. Kebijakan ini untuk menekan kemungkinan kerugian negara. “Jadi, potensi kerugian negara apabila dana hilang menjadi tidak ada, karena dijamin LPS,” tuturnya.
Meski memberi bantuan likuiditas, Sri memastikan pemerintah tidak mengambil tugas lembaga terkait. Misalnya, Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas melakukan pengawasan kepada perbankan maupun Lembaga Penjamin Simpanan sebagai pihak penjamin. Pemerintah juga tidak menggantikan tugas Bank Indonesia (BI) yang membantu kewenangan terkait likuiditas bank.
“Tugas masing-masing lembaga tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang dari tiap lembaga yang kebetulan, empat-empatnya adalah komponen KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan),” ujar Sri.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun menegaskan, skema penempatan dana pemerintah tidak akan menggantikan kebijakan-kebijakan tentang likuiditas yang ditangani bank sentral. Misalnya, Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek yang sudah menjadi fasilitas BI.
PLPJ maupun program BI lainnya seperti Giro Wajib Minimum (GWM) akan tetap berjalan untuk menjamin likuiditas di sektor keuangan. Ini akan berjalan beriringan dengan skema penempatan dana yang disebutkan Suahasil membantu perbankan dengan kriteria khusus. “Yakni khusus membantu perbankan melakukan subsidi bunga dan restrukturisasi kredit untuk UMKM,” ucapnya
Sumbe Republika, edit koranbumn