IPC melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan oleh General Manager IPC Panjang Drajat Sulistyo, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Diah Srikanti, S.H., M.H. di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penandatangan ini merupakan pembaharuan Kesepakatan Bersama yang telah ada dan berjalan selama ini antara IPC dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dengan ruang lingkup meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Penandatangan Kesepakatan Bersama bertujun untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara serta meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Pasca penandatangan Kesepakatan Bersama akan dilakukan langkah-langkah konkrit yang diharapkan dapat melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/asset, pendampingan dan pengawalan program-program strategis serta permasalahan-permasalahan dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh IPC Panjang.
Sumber IPC, edit koranbumn