Direktur Utama Perum Perhutani Denaldy M Mauna dan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Deden Juhara mewakili Kapolri melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Perum Perhutani dengan Kepolisian Negara RI tentang pengamanan hutan dan penegakan hukum di wilayah kerja perum perhutani, Senin (07/01).
Penandatangan Nota Kesapahaman dilaksanakan di Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru Jakarta.Perum Perhutani sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan di Pulau Jawa dengan total kawasan hutan seluas 2,442 juta hektar.
Dalam sambutannya Asops Kapolri Irjen Pol Deden Juhara menyampaikan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama yang sinergis dalam rangka pengamanan hutan dan penegakan hukum di wilayah Hutan Negara, selanjutnya untuk di sosialisasikan ke daerah dengan melibatkan jajaran Kepolisian.
Pada kesempatan yang sama Denaldy menyampaikan di tahun 2019 Perhutani memiliki Program Kerja yang salah satunya adalah upaya terus menerus untuk mengintensifkan pengelolaan sumberdaya hutan melalui keterpaduan dan konektifitas dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menunjang penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Untuk mewujudkan program kerja tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Perum Perhutani memerlukan adanya sinergitas kerjasama termasuk dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal pengamanan kawasan hutan negara dan aset perusahaan, dimana Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri” jelas Denaldy.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia di awal tahun 2019 ini merupakan lanjutan dari Nota Kesepahaman Nomor: 045/SJ/Dir/2012 dan Nomor: B/29|VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 tentang Pengamanan Hutan di Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, yang telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2017
Sumber Perhutani/edit koranbumn