• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 13 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop Penerapan Peraturan Perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan di BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita, Pelatihan
0
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

PENGUPAHAN, PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING, OUTSOURCING, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI & SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN

(Dalam Konteks Penerapan Peraturan Perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan)

Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) telah diberlakukan lebih dari satu dekade. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan terkait (1) kontrak kerja, baik kontrak kerja dengan jangka waktu maupun tanpa jangka waktu, (2) Perselisihan Hubungan Industri, (3) Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), (4) besaran imbalan pasca kerja yang terdiri dari pesangon, pengharagaan masa kerja dan uang penggantian hak, dan (5) sanksi pidana ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait pasal 158 dan 160 UU 13/2003, yaitu mekanisme PHK oleh sebagai implikasi tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan.
Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 20/2018) yang banyak mendapat penolakan.
Bagaimanakah seharusnya BUMN mempekerjakan karyawan outsourcing dan menggunakan TKA? Khusus terkait outsourcing, Kementerian BUMN telah mengeluarkan SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN dan SE-02/MBU/2014 tentang Kebijakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing). Oursourcing menjadi sorotan DPR dan pemerintah karena perusahaan-perusahaan sering dianggap mempekerjakan tenaga outsourcing dan pekerja dengan PKWT tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada pada peraturan perundang-undangan.
 Tujuan Workshop:

  • Membekali praktisi BUMN terkait peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Membembekali praktisi BUMN dalam menangani berbagai masalah seperti pengupahan, TKA, outsourcing, PHI dan pidana ketenagakerjaan.

 Topik Pembahasan:

RelatedPosts

Kolaborasi TIMAH dan UMKM, Puluhan Guru di Pangkalpinang Dibekali Keterampilan Kreatif

BRI dan Kemenpora Gelar Program Literasi Keuangan, Dukung Stabilitas Finansial Jangka Panjang Atlet Berprestasi SEA Games 2025

Bukan Sekadar Pembangkit Listrik Hijau, PLTA Sipansihaporas Cegah Banjir Kayu saat Bencana Sumatra

  • Pengupahan dan manfaat imbalan pasca kerja yang harus diberikan kepada karyawan berdasarkan PP 78/2015 dan UU 13/2003,
  • Kontrak Kerja berdasarkan UU 13/2003 dan penggunaan TKA berdasarkan PP 20/2018, Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait PHI dan PHK,
  • SE-06/MBU/2013 dan SE-02/MBU/2014 terkait pekerja outsourcing dan penanganan masalah pekerja outsourcing
  • Sanksi pidana ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja berdasarkan UU 13/2003.

Pembicara:
Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ACPA  (Penulis, Praktisi dan Akademisi).
 
Peserta:
Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Internal Auditor, Unit Keuangan, Unit Akuntansi, Unit Legal, Unit SDM, Unit General Affairs dll
 
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat            : Hotel Berbintang di  Bandung
Hari/Tanggal   : Jumat, 20 Juli 2018
Waktu              : 08:30 – 16.30 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta 
 
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
 
Informasi Lebih Lanjut :
 Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813  8084  1716 , 0816 161 7759 (Erik)
Registrasi via Sms/wa :  0813 8084 1716
 
 

Previous Post

Angkasa Pura Airports dan Bank BRI Tanda Tangani Kerjasama Layanan Virtual Account

Next Post

Pertamina Sesuaikan harga BBM Non Subsidi

Related Posts

TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Kolaborasi TIMAH dan UMKM, Puluhan Guru di Pangkalpinang Dibekali Keterampilan Kreatif

13 Januari 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

BRI dan Kemenpora Gelar Program Literasi Keuangan, Dukung Stabilitas Finansial Jangka Panjang Atlet Berprestasi SEA Games 2025

13 Januari 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Bukan Sekadar Pembangkit Listrik Hijau, PLTA Sipansihaporas Cegah Banjir Kayu saat Bencana Sumatra

13 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Jelang Peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi, Pertamina Gelar Doa Bersama dan Santunan untuk Anak Yatim serta Difabel

13 Januari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Outlook Danantara Sektor Perbankan Himbara pada 2026

13 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Layanan Urban Jabodetabek Terus Tumbuh, Penguatan Sarana KRL Menjadi Fondasi Keandalan Transportasi Massal

13 Januari 2026
Next Post

Pertamina Sesuaikan harga BBM Non Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Layanan Urban Jabodetabek Terus Tumbuh, Penguatan Sarana KRL Menjadi Fondasi Keandalan Transportasi Massal

26 menit ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Stunting Action Hub Antarkan Telkom Raih Penghargaan di 2025

7 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Serahkan Bantuan Bioflok dan Bibit Ikan untuk Dukung Usaha Budidaya Ikan di Desa Gemuruh

6 hari ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

PosIND Audiensi ke Kementerian Haji dan Umrah RI, Jajaki Kolaborasi Layanan Haji dan Umrah

4 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Kolaborasi TIMAH dan UMKM, Puluhan Guru di Pangkalpinang Dibekali Keterampilan Kreatif

by redaksi
13 Januari 2026
0

PT TIMAH Tbk terus memperkuat komitmennya dalam pemberdayaan UMKM sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Melalui kolaborasi bersama mitra binaan O’Bross...

Read more
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

BRI dan Kemenpora Gelar Program Literasi Keuangan, Dukung Stabilitas Finansial Jangka Panjang Atlet Berprestasi SEA Games 2025

13 Januari 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Bukan Sekadar Pembangkit Listrik Hijau, PLTA Sipansihaporas Cegah Banjir Kayu saat Bencana Sumatra

13 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Jelang Peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi, Pertamina Gelar Doa Bersama dan Santunan untuk Anak Yatim serta Difabel

13 Januari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Outlook Danantara Sektor Perbankan Himbara pada 2026

13 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In