• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop Penerapan Peraturan Perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan di BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita, Pelatihan
0
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

PENGUPAHAN, PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING, OUTSOURCING, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI & SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN

(Dalam Konteks Penerapan Peraturan Perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan)

Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) telah diberlakukan lebih dari satu dekade. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan terkait (1) kontrak kerja, baik kontrak kerja dengan jangka waktu maupun tanpa jangka waktu, (2) Perselisihan Hubungan Industri, (3) Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), (4) besaran imbalan pasca kerja yang terdiri dari pesangon, pengharagaan masa kerja dan uang penggantian hak, dan (5) sanksi pidana ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait pasal 158 dan 160 UU 13/2003, yaitu mekanisme PHK oleh sebagai implikasi tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan.
Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 20/2018) yang banyak mendapat penolakan.
Bagaimanakah seharusnya BUMN mempekerjakan karyawan outsourcing dan menggunakan TKA? Khusus terkait outsourcing, Kementerian BUMN telah mengeluarkan SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN dan SE-02/MBU/2014 tentang Kebijakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing). Oursourcing menjadi sorotan DPR dan pemerintah karena perusahaan-perusahaan sering dianggap mempekerjakan tenaga outsourcing dan pekerja dengan PKWT tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada pada peraturan perundang-undangan.
 Tujuan Workshop:

  • Membekali praktisi BUMN terkait peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Membembekali praktisi BUMN dalam menangani berbagai masalah seperti pengupahan, TKA, outsourcing, PHI dan pidana ketenagakerjaan.

 Topik Pembahasan:

RelatedPosts

PELNI Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi Diskon Transportasi Tiket Kapal PELNI Hingga 30%

The Manohara Hotel Yogyakarta Hadirkan “Ramadhan Kitchen Take Over” Bersama Yassalam Arabian Resto

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Siapkan Lebih dari 1,2 Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

  • Pengupahan dan manfaat imbalan pasca kerja yang harus diberikan kepada karyawan berdasarkan PP 78/2015 dan UU 13/2003,
  • Kontrak Kerja berdasarkan UU 13/2003 dan penggunaan TKA berdasarkan PP 20/2018, Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait PHI dan PHK,
  • SE-06/MBU/2013 dan SE-02/MBU/2014 terkait pekerja outsourcing dan penanganan masalah pekerja outsourcing
  • Sanksi pidana ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja berdasarkan UU 13/2003.

Pembicara:
Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ACPA  (Penulis, Praktisi dan Akademisi).
 
Peserta:
Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Internal Auditor, Unit Keuangan, Unit Akuntansi, Unit Legal, Unit SDM, Unit General Affairs dll
 
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat            : Hotel Berbintang di  Bandung
Hari/Tanggal   : Jumat, 20 Juli 2018
Waktu              : 08:30 – 16.30 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta 
 
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
 
Informasi Lebih Lanjut :
 Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813  8084  1716 , 0816 161 7759 (Erik)
Registrasi via Sms/wa :  0813 8084 1716
 
 

Previous Post

Angkasa Pura Airports dan Bank BRI Tanda Tangani Kerjasama Layanan Virtual Account

Next Post

Pertamina Sesuaikan harga BBM Non Subsidi

Related Posts

PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

PELNI Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi Diskon Transportasi Tiket Kapal PELNI Hingga 30%

12 Februari 2026
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

The Manohara Hotel Yogyakarta Hadirkan “Ramadhan Kitchen Take Over” Bersama Yassalam Arabian Resto

12 Februari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Siapkan Lebih dari 1,2 Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

12 Februari 2026
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Komisi VI DPR RI Tegaskan Dukungan Penguatan Industri Pertahanan Nasional melalui DEFEND ID

12 Februari 2026
DEFEND ID Selenggarakan Webinar Pelatihan UMKM
Berita

Defend ID Memproyeksikan Dapat Menyerap Rp30 Triliun untuk Modernisasi Alutsista di 2026

12 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

COO Danantara, Dony Oskaria Ungkap Peta Merger 15 Asuransi Menjadi 3 BUMN Asuransi

12 Februari 2026
Next Post

Pertamina Sesuaikan harga BBM Non Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara, Dony Oskaria Ungkap Peta Merger 15 Asuransi Menjadi 3 BUMN Asuransi

9 jam ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : Krakatau Steel, Semen Tonasa, JIEP, PINDAD, Bio Farma, Persero Batam, Perumnas, Sucofindo, PAL Indonesia, IndonesiaRE, Jasa Tirta 1, Railink, KPBN, TIMAH, PLN Icon Plus, ASDP, BGR Logistik, Pegadaian

7 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Mencatat Ekuitas Tumbuh 99% menjadi US$868 juta pada 2025

5 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Dukung Asta Cita melalui Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

1 hari ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

PELNI Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi Diskon Transportasi Tiket Kapal PELNI Hingga 30%

by redaksi
12 Februari 2026
0

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) kembali mendapatkan penugasan untuk menyukseskan diskon transportasi sebagai bagian dari program stimulus...

Read more
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

The Manohara Hotel Yogyakarta Hadirkan “Ramadhan Kitchen Take Over” Bersama Yassalam Arabian Resto

12 Februari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Siapkan Lebih dari 1,2 Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

12 Februari 2026
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Komisi VI DPR RI Tegaskan Dukungan Penguatan Industri Pertahanan Nasional melalui DEFEND ID

12 Februari 2026
DEFEND ID Selenggarakan Webinar Pelatihan UMKM

Defend ID Memproyeksikan Dapat Menyerap Rp30 Triliun untuk Modernisasi Alutsista di 2026

12 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In