Ketidakpastian pandemi Covid-19 dan perekonomian di Indonesia dinilai akan mempengaruhi waktu pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya, Kementerian BUMN menyebut ada 14 anak BUMN yang didorong untuk IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai tahun 2022 nanti. Khusus tahun ini, setidaknya ada 4 anak BUMN yang diyakini dapat melaksanakan IPO, antara lain PT Pertamina Geothermal Energy, PT Pertamina International Shipping, anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di bidang sarana infrastruktur, dan Indonesia Healthcare Corporation (IHC).
Pengamat BUMN Toto Pranoto menilai, situasi pasar modal sampai kuartal III-2021 masih tergolong berat karena dampak lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan sehingga proses pemulihan ekonomi berjalan lambat. Kondisi ini tentu mempengaruhi laju kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Ditambah lagi, fokus sebagian investor di kuartal III-2021 tertuju pada IPO perusahaan digital, Bukalapak yang tentu akan menghimpun dana jumbo lewat aksi korporasi tersebut.
Apabila program vaksinasi berjalan lancar dan lebih merata, maka dampak pandemi Covid-19 terutama oleh varian Delta bisa lebih dikendalikan. Dengan begitu, diharapkan pemulihan ekonomi nasional berjalan lebih cepat di kuartal IV-2021 nanti. “Jadi, menurut saya akan ideal jika IPO anak BUMN bisa dilaksanakan pada kuartal I atau kuartal II tahun 2022,” ujar dia, Rabu (21/7).
Toto juga berpendapat, pencarian mitra melalui Indonesia Investment Authority (INA) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan langkah bagus untuk menyeimbangkan posisi keuangan anak BUMN yang saat ini dipandang terlalu dipengaruhi oleh unsur utang.
Situasi pandemi juga memungkinkan anak BUMN untuk turut memaksimalkan pencarian dana lewat kemitraan dengan INA-SWF.
Terlepas dari itu, rencana IPO tetap tidak boleh dihilangkan oleh anak BUMN sekalipun mereka telah mendapat pendanaan dari kemitraan INA-SWF. Sebab, biar bagaimanapun ada beberapa keuntungan yang diperoleh anak BUMN dari IPO secara jangka panjang.
Salah satunya adalah intervensi dari pihak tertentu akan berkurang kalau status anak BUMN adalah perusahaan terbuka. “Status sebagai perusahaan terbuka akan memastikan anak BUMN melaksanakan prinsip good governance yang lebih transparan,” pungkas dia.
Sumber Kontan, edit koranbumn