Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) mengharapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021 tak diperpanjang kembali.
Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Tomy Tampatty mengatakan dapat memahami keputusan pemerintah yang telah menerapkan PPKM level 4 hingga 25 Juli 2021. Meski demikian, dia juga berharap perpanjangan PPKM tersebut tidak lagi berlanjut setelah 26 Juli 2021 karena pertimbangan adanya peningkatan kesadaran di tengah masyarakat dalam melaksanakan prosedur kesehatan dan peningkatan program vaksinasi.
“Kami sangat berharap setelah 26 Juli 2021 di Indonesia akan terjadi pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata yang diikuti dengan terjadinya peningkatan di sektor transportasi udara, mengingat sejak 2020 sangat berdarah darah dari pelaksanaan PPKM,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (21/7/2021).
Tak hanya itu, dia juga berharap agar setelah PPKM level 4 berakhir, Menteri Perhubungan dapat merevisi terhadap aturan bepergian naik pesawat guna mempermudah masyarakat menggunakan angkutan udara.
“Kami berharap, semoga setelah tanggal 26 Juli 2021 menjadi momentum kebangkitan ekonomi pariwisata indonesia,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan akan melakukan pembukaan bertahap PPKM Darurat pada 26 Juli 2021. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada, Selasa (20/7/2021).
Jokowi mengungkapkan penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 di Jawa-Bali merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
“Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan kasus mengalami penurunan, kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM, karena itu, jika tren kasus mengalami penurunan maka 26 Juli pemerintah akan membuka secara bertahap [PPKM],” kata Kepala Negara.
Saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi terbaru. Instruksi yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.22/2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Sumber Bisnis, edit koranbumn