• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 8 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Penggunaan Spektrum Frekuensi untuk Kereta Cepat Bergantung Regulasi

by redaksi
18 Januari 2021
in Berita
0
KCIC Tindak Lanjuti Rekomendasi Kementerian PUPR
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penggunan pita 900 MHz untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai banyak bergantung dari regulasi turunan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai berbagi spektrum frekuensi.

Operator seluler membutuhkan payung hukum untuk menjalin kerja sama penggunaan spektrum frekuensi dengan pengelola Kereta Cepat Jakarta Bandung.

RelatedPosts

Skor ESG Terus Meningkat, Pertamina Kokoh Peringkat 1 Dunia di Sub Industri Integrated Oil and Gas

RUPSLB BTN Putuskan Tambah Komisaris Baru

KAI Layani 4,17 Juta Pelanggan Selama Nataru 2025/2026, Tumbuh 12,02 Persen

Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB Ian Yosef M. Edward menilai kereta cepat Indonesia-China (KCIC) termasuk dalam kategori teknologi baru di Indonesia, sehingga dapat dilakukan kerja sama spektrum frekuensi.

Untuk beroperasi, kata Ian, KCIC membutuhkan frekuensi sebesar 4 MHz – 5 MHz. Adapun sejauh ini, berdasarkan informasi yang dimilikinya, kandidat frekuensi yang akan digunakan untuk kereta cepat berada di pita 800 MHz – 900 MHz. Kerja sama akan terjadi seandainya regulasi berbagi frekuensi telah keluar.

“Undang-undangnya sudah ada, sehingga peraturan pelaksanaannya tentang kerja sama frekuensi dan seterusnya harus sudah keluar agar kerja sama aman. Jadi urusannya ke arah regulasi,” kata Ian kepada Bisnis, Minggu (17/1).

Ian berpendapat untuk memudahkan proses kerja sama, maka peraturan turunan dari Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja harus segera rampung agar memberi kepastian payung hukum dalam proses kerja sama antara operator seluler dengan PT KCIC.

Dia mengatakan saat ini KCIC telah menjalin komunikasi dengan Telkomsel, sebagai operator seluler yang terimbas dari operasional kereta cepat. Berdasarkan catatan, Telkomsel merupakan satu-satunya operator yang akan terimbas ketika layanan kereta cepat beroperasi.

“Yang terimbas hanya Telkomsel saja. XL tidak kena, karena hanya 4 MHz saja yang kena,” kata Ian.

Ian menjelaskan dalam hal spektrum frekuensi operator – dalam hal ini Telkomsel – digunakan oleh pihak lain, operator tersebut berisiko mengalami kerugian karena kewajiban pembayaran hak penggunaan spektrum frekuensi tetap dibebankan kepada operator.

Di samping itu, operator juga perlu menggelar jaringan tambahan untuk menutup kawasan – di sekitar lintasan Jakarta-Bandung – yang selama ini mendapat layanan dari frekuensi 900 MHz.

Untuk menghindari kerugian tersebut, maka beban frekuensi dan penggelaran titik baru harus dibicarakan saat operator dan pengelola KCIC hendak menjalin kerja sama.

Operator seluler sebagai pengguna frekuensi wajib membayar kepada negara. Adapun KCIC –sebagai pengguna baru – harus bayar kepada operator seluler yang frekuensinya dipinjam.

KCIC juga harus mengajukan izin sebagai operator telekomunikasi khusus karena kerja sama spektrum frekuensi hanya diperbolehkan kepada sesama operator telekomunikasi.

“Kereta cepat juga dianggap sebagai teknologi baru karena termasuk Sistem Global untuk Komunikasi Seluler – Kereta Api atau GSM Railway, sehingga tidak melanggar,” kata Ian.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Agenda RUPO Hutama Karya Digelar 27 januari 2021

Next Post

BKPM Kolaborasikan Usaha Besar dengan UMKM

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Skor ESG Terus Meningkat, Pertamina Kokoh Peringkat 1 Dunia di Sub Industri Integrated Oil and Gas

8 Januari 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

RUPSLB BTN Putuskan Tambah Komisaris Baru

8 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KAI Layani 4,17 Juta Pelanggan Selama Nataru 2025/2026, Tumbuh 12,02 Persen

7 Januari 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Dirut Jasa Marga: Sukses Melayani 5,8 Juta Kendaraan Lewati Jalan Tol Jasa Marga Group Periode Libur Nataru 2025/2026

7 Januari 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Evaluasi Trafik Selama Nataru 2025/2026, Lebih dari 2,4 Juta Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

7 Januari 2026
Damri Luncurkan Bus Low Deck
Berita

Arus Balik Nataru Menguat, Okupansi Layanan AKAP DAMRI Tembus 81 Persen

7 Januari 2026
Next Post
BKPM Perkirakan Investasi dari China Menurun pada Semester I/2020

BKPM Kolaborasikan Usaha Besar dengan UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Wisata dengan Kereta Panoramic Kian Diminati, Pelanggan Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025

5 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Serahkan Bantuan Bioflok dan Bibit Ikan untuk Dukung Usaha Budidaya Ikan di Desa Gemuruh

1 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Layanan Air Bersih Aceh Tamiang Pulih Bertahap, Menteri PU Kunjungi IPA Rantau yang Ditangani Hutama Karya

6 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Raih Skor GCG “Sangat Baik”

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Skor ESG Terus Meningkat, Pertamina Kokoh Peringkat 1 Dunia di Sub Industri Integrated Oil and Gas

by redaksi
8 Januari 2026
0

Peringkat keberlanjutan PT Pertamina (Persero) terus meningkat. Pada 31 Desember 2025, Pertamina memperoleh kenaikan skor ESG (Environmental, Social and Governance)...

Read more
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

RUPSLB BTN Putuskan Tambah Komisaris Baru

8 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Layani 4,17 Juta Pelanggan Selama Nataru 2025/2026, Tumbuh 12,02 Persen

7 Januari 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Dirut Jasa Marga: Sukses Melayani 5,8 Juta Kendaraan Lewati Jalan Tol Jasa Marga Group Periode Libur Nataru 2025/2026

7 Januari 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Evaluasi Trafik Selama Nataru 2025/2026, Lebih dari 2,4 Juta Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

7 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In