Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga saat ini belum juga dicairkan. Adapun total pencairan PMN BUMN tahun ini sebesar Rp 38,479 miliar.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Meirizal Nur mengatakan, proses pencairan PMN BUMN tersebut masih dalam tahapan administrasi.
“PMN (BUMN) sampai sekarang belum ada pencairan, masih dalam proses administrasi karena kita memerlukan peraturan pemerintah untuk dasar pencairannya,” tutur Meirizal dalam diskusi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jumat (10/6).
Menurutnya, proses administrasi pencairan dana untuk PMN BUMN lebih rumit dibandingkan dengan proses administrasi untuk pembiayaan investasi Badan Layanan Umum (BLU).
Karena proses pencairan dana PMN BUMN ini memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) dan persetujuan langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Kami akan informasikan begitu ada PP dan persetujuan dari presiden pengalokasiannya ini,” jelas Meirizal.
Sumber Kontan, edit koranbumn













