• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 27 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Penjelasan Menteri Ida Fauziah Terkait Aturan PHK di UU Cipta Kerja

by redaksi
9 Oktober 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan, Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Beleid yang baru disetujui DPR pada Senin (5/10) ini juga disebutkan Ida, tetap memberikan ruang bagi serikat untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya yang dalam proses PHK.

Ida mengatakan, banyak distorsi informasi yang ada di masyarakat mengenai cluster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Tidak terkecuali terkait PHK.

RelatedPosts

Fokus Dukung Industri Halal, Dana Kelolaan Islamic Ecosystem BSI Mencapai Rp13 Triliun Tumbuh 12,81%

IAS Group Gelar Rapat Kerja Dewan Komisaris untuk Perkuat Kolaborasi dalam Strategi Investasi dan Pemasaran 2025

Berita SIngkat BUMN : KIMA, Krakatau Steel, Danareksa, KIW, Bank Mandiri, Garuda Indonesia, MTI, Holding Perkebunan, MIND ID, SIER,PELNI, KIM

Ida menyebutkan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja/ buruh yang menghadapi PHK, UU Cipta Kerja tetap membahas syarat dan ketentuan PHK seperti yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Jadi, tidak benar kalau dihapus,” tuturnya, dalam konferensi pers secara  virtual, Rabu (7/10).

UU Cipta Kerja, tambah Ida, juga memberikan ruang kepada peranan serikat pekerja/ buruh terkait isu PHK. Dalam hal ini, serikat tetap bisa melakukan advokasi kepada anggota saat mengalami persoalan PHK dengan pengusahanya.

Selama proses penyelesaian PHK, Ida menuturkan, pengusaha wajib memberikan upah kepada pekerja. Kewajiban pengupahan dilakukan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Ini sebagaimana ketentuan Mahkamah Konstitusi tahun 2011,” ucapnya.

Selain upah, pemerintah juga memberikan jaminan sosial kepada pekerja/ buruh yang terkena PHK melalui UU Cipta Kerja. Jaminan yang dikenal dengan nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu memberikan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses penempatan pasar kerja yang dikelola pemerintah.

Menurut Ida, JKP menjadi ketentuan baru yang diterima oleh pekerja di samping pesangon yang diberikan pengusaha. Dalam regulasi sebelumnya, UU Nomor 13/2003, pemerintah tidak mengatur pemberian jaminan tersebut.

Mengenai pesangon pun, disebutkan Ida, sudah diatur dan diberikan kepastian dalam UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, isu lain yang juga mengalami disrupsi adalah waktu kerja dan istirahat. Ia menuturkan, ketentuannya masih sesuai dengan UU 13/2003. Tapi, sektor tertentu yang membutuhkan fleksibilitas, seperti perdagangan elektronik (e-commerce) sudah diatur dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja.

Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja menegaskan, pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Termasuk untuk memberikan waktu ibadah. “Demikian juga terkait cuti melahirkan, menyusui dan haid, tetap disesuaikan dengan Undang-Undang (re: UU 13/2003). Tidak dihapus,” katanya, dalam kesempatan yang sama.

Sumber Republika,edit koranbumn

Previous Post

Berita Singkat BUMN : Adhi Karya, Jamkrindo, PTPP, BBI, Semen Gresik

Next Post

Menaker Pastikan Hak Pekerja PKWT Dilindungi UU Ciptaker

Related Posts

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Fokus Dukung Industri Halal, Dana Kelolaan Islamic Ecosystem BSI Mencapai Rp13 Triliun Tumbuh 12,81%

26 Juni 2025
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

IAS Group Gelar Rapat Kerja Dewan Komisaris untuk Perkuat Kolaborasi dalam Strategi Investasi dan Pemasaran 2025

26 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita SIngkat BUMN : KIMA, Krakatau Steel, Danareksa, KIW, Bank Mandiri, Garuda Indonesia, MTI, Holding Perkebunan, MIND ID, SIER,PELNI, KIM

26 Juni 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46
Berita

SIER Memperoleh Sertifikasi ISO Terintegrasi

26 Juni 2025
Pertamedika IHC Lakukan Inovasi Sistem Pelacakan Cepat Corona
Berita

Presiden Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Pertamina Hadirkan Fasilitas Kesehatan Kelas Dunia

26 Juni 2025
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

Laba Naik 46%, MIND ID Membukukan Laba Bersih Rp40,2 triliun Sepanjang 2024

26 Juni 2025
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menaker Pastikan Hak Pekerja PKWT Dilindungi UU Ciptaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Kolaborasi BTN dengan UNEP F untuk Memacu Implementasi Rumah Rendah Emisi di Indonesia

3 hari ago
Pertamina Gas Siapkan Uji Coba Komersial Jaringan Pipa Gresik-Semarang

Pertagas Integrated Pipeline and Energy Summit 2025, Dorong Infrastruktur Terintegrasi untuk Ketahanan Energi Nasional

5 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

COO Danantara Dony Oskaria Pastikan Badan Pengelola Investasi Danantara Terbuka Bagi Dunia Kampus

3 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Gantikan PMN, Danantara Berwenang Suntik Modal ke BUMN

4 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Fokus Dukung Industri Halal, Dana Kelolaan Islamic Ecosystem BSI Mencapai Rp13 Triliun Tumbuh 12,81%

by redaksi
26 Juni 2025
0

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berkomitmen untuk mendorong tekad pemerintah menjadikan Indonesia naik ke ranking 1 Global Islamic Economic...

Read more
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

IAS Group Gelar Rapat Kerja Dewan Komisaris untuk Perkuat Kolaborasi dalam Strategi Investasi dan Pemasaran 2025

26 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita SIngkat BUMN : KIMA, Krakatau Steel, Danareksa, KIW, Bank Mandiri, Garuda Indonesia, MTI, Holding Perkebunan, MIND ID, SIER,PELNI, KIM

26 Juni 2025
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

SIER Memperoleh Sertifikasi ISO Terintegrasi

26 Juni 2025
Pertamedika IHC Lakukan Inovasi Sistem Pelacakan Cepat Corona

Presiden Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Pertamina Hadirkan Fasilitas Kesehatan Kelas Dunia

26 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In