Penumpang kereta dari Stasiun Tangerang diwajibkan untuk membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk masuk ke wilayah aglomerasi se-Jabodetabek mulai hari ini, Senin (12/7/2021).
Kewajiban tersebut dinyatakan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Minggu (11/7/2021).
Adapun kewajiban ini tak hanya berlaku bagi penumpang dari Stasiun Tangerang, tapi juga di seluruh stasiun KRL di Jabodetabek.
Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli membenarkan bahwa penumpang dari stasiun tersebut diwajibkan membawa STRP bila hendak melintasi antar wilayah Jabodetabek. “Iya, harus menunjukkan STRP,” ungkap Eka kepada awak media, Minggu (11/7/2021).
Anne sebelumnya berujar, kebijakan tersebut diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat. “KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal,” ujar Anne, dalam keterangan tertulis, Minggu kemarin.
Menurut Anne, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan setiap penumpang KRL. Petugas hanya mengizinkan penumpang dengan surat izin perjalanan.
“Mulai Senin masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat,” ungkap Anne.
Selain itu, kata Anne, penumpang KRL juga bisa menggunakan dokumen lain seperti surat tugas yang dikeluarkan instansi pemerintah, maupun perusahaan sektor esensial dan kritikal.
“Ditandatangani oleh pimpinan instansi. Minimal eselon 2 untuk pemerintahan, atau pimpinan perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal,” jelas Anne.
Dengan begitu, Anne berharap mobilitas masyarakat pada masa PPKM darurat bisa ditekan. (Muhammad Naufal)
Sumber Kompas, Kontan Edit koranbumn