Dalam rangka mendukung akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, Kementerian BUMN sebagai salah satu Unit Pencipta Arsip, diantaranya Arsip Penanganan Covid-19, mendukung penuh penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dengan mengatur lebih lanjut mengenai penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam mendukung akuntabulitas kinerja Instansi Pemerintah, hal tersebut ttelah disosialisasikan bersama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam bentuk Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-07/MBU/S/08/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kementerian BUMN yang berlaku kepada seluruh Unit Kerja dan Tim ad hoc sebagai Pencipta dan Pengolah Arsip berkaitan penanganan Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN yang selanjutnya disebut Unit Kerja Pencipta Arsip Penanganan Covid-19.