bertempat di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta Pusat, telah dilaksanakan penyerahan salinan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan PT Pindad.
Pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi PT Pindad (Persero) dilakukan melalui surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor: SK-144/MBU/05/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota direksi perusahaan perseroan (persero) PT Pindad sebagai berikut:
Memberhentikan Sdr. Ade Bagdja sebagai Direktur Teknologi dan Pengembangan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad yang sebelumnya diangkat berdasarkan menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-253/MBU/2013 tanggal 23 Mei 2013 jo SK-29/MBU/01/2018 tanggal 22 Januari 2018, dan mengangkat kembali Sdr. Ade Bagdja untuk periode kedua terhitung sejak tanggal 23 Mei 2018.
Penyerahan Salinan Surat Keputusan Menteri dilakukan oleh Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno.
Acara ini dihadiri oleh Komisaris, Direksi PT Pindad (Persero) serta pejabat dan pegawai Kementerian BUMN. Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose usai acara mengatakan pengangkatan tersebut memang seharusnya, menurutnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
“Kita berharap akan lahir produk-produk baru lagi apakah itu di munisi, pistol, senjata maupun kendaraan tempur karena itu menjadi target KPI kita, karena masuk dalam RKAP”, Ujar Abraham.
Perusahaan menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan sumbangsih yang diberikan dalam bertugas, dan sekaligus memberikan selamat untuk tugas selanjutnya dan semoga dalam periode kedua beberapa tugas yang belum tuntas dapat diselesaikan guna mendukung kemajuan perusahaan.
Sumber Situs Web PINDAD