Sebagai wujud sinergi BUMN, Direktur Utama Perum Perhutani Denaldy M Mauna, Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantra (PTPN) XII Berlino Mahendra Santosa, Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Catur Budi Harto beserta Direktur Operasi Ritel PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Sahata L. Tobing menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Budiaya Tanaman Kopi di ruang rapat Kementerian BUMN pada Rabu (25/7).
Turut hadir dalam penandatanaganan kerjasama tersebut Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementrian BUMN, Wahyu Kuncoro. Dalam sambutannya Wahyu menyampaikan Sangat mengapresiasi dengan kegiatan kerjasama Perum Perhutani dengan 3 BUMN lain yaitu PTPN XII, BNI dan Asuransi Jasindo. “Diharapkan dengan terlaksananya kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Budiaya Tanaman Kopi ini akan melibatkan banyak instansi terkait serta meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan”, ujarnya.
Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy M Mauna menyatakan bahwa BUMN memang harus berkontribusi nyata mendukung pembangunan daerah, khususnya BUMN yang kegiatannya bersentuhan langsung dengan masyarakat disekitarnya. “Perum Perhutani senantiasa berupaya melakukan sinergi dengan BUMN lain untuk mendukung dan membantu usaha produktif masyarakat desa hutan seperti halnya pada kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Budiaya Tanaman Kopi ini” jelas Denaldy.
Kerjasama yang akan dilakukan melalui program Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) dalam program Perhutanan Sosial yang merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 83 tahun 2016. Dengan adanya penandatanganan kerjasama ini diharapkan dapat membantu petani kopi dalam meningkatkan kualitas dan produksi kopi rakyat melalui pendampingan dan pembinaan. Petani juga diberikan akses pembiayaan dan akses pasar untuk hasil panennya. Sehingga tercipta perbaikan tata kelola dengan pelaksanaan proses budidaya yang benar dan menjaga kelangsungan produksi tanaman kopi serta kelestarian lingkungan. Rencana lokasi hutan yang akan dikerjasamakan dalam perjanjian ini terletak di wilayah Jawa Timur dengan luasan mencapai 31 ribu hektar.
Situs Web PERHUTANI