Perum Perhutani merupakan BUMN yang diberi amanah negara untuk mengelola hutan produksi dan hutan lindung di provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten.
Dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, Perhutani memiliki 57 KPH yang mendapatkan pengakuan internasional melalui sertifikat internasional Forest Stewardship Council (FSC).
Perhutani mengantongi sertifikat FSC Forest Management di 8 KPH yaitu KPH Banten, Ciamis, Kendal, Randublatung, Cepu, Madiun, Kebonharjo, dan Banyuwangi Utara. Hal ini merupakan bentuk green certificate yang menunjukkan bahwa kayu-kayu yang diproduksi bersumber dari hutan yang dikelola sesuai prinsip kelestarian produksi, sosial dan lingkungan.
Selain itu, Perhutani juga mengantongi sertifikat FSC Controlled wood untuk 49 KPH lainnya. Sertifikat FSC Controlled Wood memastikan Perhutani sebagai penyedia bahan baku kayu yang tidak berasal dari sumber yang unacceptable.