Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Penataan Lahan Kolong Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) Sepanjang Saluran Kalimalang di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, direktur Operasi & Pemeliharaan Jasa Tirta II Anton Mardiyono bersama dengan Pemprov DKI Jakarta diwakili oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, bersama Direktur Teknik dan Operasi PT Kresna Kusuma Dyandra Marga, Aryo Gunanto.
Hadir Juga PJ Gubernur DKI Jakarta dan Direktur Utama Jasa Tirta II Imam Santoso menyaksikan langsuk Penandatanganan kesepakatan bersama ini.
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk melakukan penataan lahan milik negara yang dikelola PT Kresna Kusuma Dyandra Marga dan Perusahaan Umum Jasa Tirta II oleh para pihak dengan melaksanakan penanaman pohon. Adapun ruang lingkup dalam Kesepakatan Bersama tersebut adalah: (1) Penataan lahan-lahan kolong tol, yang terdiri dari: a. Pembersihan lahan, b. Penghijauan di sepanjang lahan kolong tol; (2) Pemeliharaan; dan (3) Pemantauan dan Evaluasi.
Jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan untuk pelaksanaan Kesepakatan Bersama akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan ruang lingkup yang telah disepakati dengan tetap berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Bina Marga dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia sebagai pemilik aset barang milik negara (BMN). Para Pihak akan melakukan kajian dan pembahasan teknis untuk menyusun Perjanjian Kerja Sama.