• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Perppu No 1 tahun 2020, LPS Punya Kewenangan Baru untuk Selamatkan Bank dari Corona

by redaksi
3 April 2020
in Berita
0
Perppu No 1 tahun 2020, LPS Punya Kewenangan Baru untuk Selamatkan Bank dari Corona
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona. Langkah ini untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan Perppu ini sebagai langkah antisipatif pemerintah dan otoritas terkait dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh pandemi virus corona.

RelatedPosts

Dukung Ketahanan Pangan, Hutama Karya Catat Progres Signifikan Proyek Jalan Tol Betung- Tempino-Jambi

Perkuat Ekspansi Bisnis dan Pembiayaan Perumahan di NTT, BTN Siap Berkontribusi Majukan Ekonomi NTT

Negara Hadir berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

“Perpu ini diharap dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan otoritas terkait termasuk LPS untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (3/4).

Dalam Perppu tersebut juga memberikan beberapa kewenangan tambahan bagi LPS dalam menjalankan fungsinya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Kewenangan tersebut antara lain pertama

penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan dengan besaran nilai tertentu yang dijamin sebagaimana akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kedua persiapan lebih awal bersama OJK untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. Ketiga pemilihan metode resolusi Bank selain Bank Sistemik yang tidak hanya mempertimbangkan biaya yang paling rendah (least cost test).

Keempat perluasan sumber pendanaan untuk penanganan bank gagal dalam hal diperkirakan LPS akan mengalami kesulitan likuiditas melalui penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada pemerintah

“Dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Perpu juga membuka ruang bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan oleh LPS yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” ucapnya.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Freeport Indonesia Hentikan Penerbangan ke Timika

Next Post

Pos Indonesia Sediakan Layanan Penjemputan Barang Secara Gratis

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Hutama Karya Catat Progres Signifikan Proyek Jalan Tol Betung- Tempino-Jambi

11 Juli 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Perkuat Ekspansi Bisnis dan Pembiayaan Perumahan di NTT, BTN Siap Berkontribusi Majukan Ekonomi NTT

11 Juli 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Negara Hadir berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

11 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

10 Juli 2025
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina
Berita

Dirut Pindad Pimpin RUPS PT PEI Tahun Buku 2024

10 Juli 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Ketua BPK RI Apresiasi dan Tegaskan Dukungan terhadap Percepatan Proyek Strategis PAL Indonesia

10 Juli 2025
Next Post
Pos Indonesia dan DJP Patok Target Penjualan Materai Tahun Ini Rp5,23 Triliun

Pos Indonesia Sediakan Layanan Penjemputan Barang Secara Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Negara Hadir berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

12 jam ago
Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona

Perkuat Regenerasi Petani Muda Indonesia, Petrokimia Gresik Kembali Terjunkan 54 Taruna Makmur

1 hari ago
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Terkini

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

4 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Hutama Karya Catat Progres Signifikan Proyek Jalan Tol Betung- Tempino-Jambi

by redaksi
11 Juli 2025
0

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menggencarkan pembangunan Jalan Tol Betung (Sp.Sekayu) – Tempino – Jambi sepanjang 170 km sebagai...

Read more
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Perkuat Ekspansi Bisnis dan Pembiayaan Perumahan di NTT, BTN Siap Berkontribusi Majukan Ekonomi NTT

11 Juli 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Negara Hadir berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

11 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

10 Juli 2025
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina

Dirut Pindad Pimpin RUPS PT PEI Tahun Buku 2024

10 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In