• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 1 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Perppu No 1 tahun 2020, LPS Punya Kewenangan Baru untuk Selamatkan Bank dari Corona

by redaksi
3 April 2020
in Berita
0
Perppu No 1 tahun 2020, LPS Punya Kewenangan Baru untuk Selamatkan Bank dari Corona
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona. Langkah ini untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan Perppu ini sebagai langkah antisipatif pemerintah dan otoritas terkait dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh pandemi virus corona.

RelatedPosts

Dukung Perekonomian Desa dan Daerah Tertinggal, PosIND Jalin Kerja Sama dengan Kemendes PDT

Kinerja Operasional Terjaga, Bukit Asam Bukukan Pendapatan Rp20,45 Triliun di Semester I 2025

Laba Usaha Meningkat, Kinerja SPJM Semakin Melesat

“Perpu ini diharap dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan otoritas terkait termasuk LPS untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (3/4).

Dalam Perppu tersebut juga memberikan beberapa kewenangan tambahan bagi LPS dalam menjalankan fungsinya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Kewenangan tersebut antara lain pertama

penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan dengan besaran nilai tertentu yang dijamin sebagaimana akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kedua persiapan lebih awal bersama OJK untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. Ketiga pemilihan metode resolusi Bank selain Bank Sistemik yang tidak hanya mempertimbangkan biaya yang paling rendah (least cost test).

Keempat perluasan sumber pendanaan untuk penanganan bank gagal dalam hal diperkirakan LPS akan mengalami kesulitan likuiditas melalui penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada pemerintah

“Dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Perpu juga membuka ruang bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan oleh LPS yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” ucapnya.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Freeport Indonesia Hentikan Penerbangan ke Timika

Next Post

Pos Indonesia Sediakan Layanan Penjemputan Barang Secara Gratis

Related Posts

Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Dukung Perekonomian Desa dan Daerah Tertinggal, PosIND Jalin Kerja Sama dengan Kemendes PDT

1 Agustus 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Kinerja Operasional Terjaga, Bukit Asam Bukukan Pendapatan Rp20,45 Triliun di Semester I 2025

1 Agustus 2025
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity
Anak Perusahaan

Laba Usaha Meningkat, Kinerja SPJM Semakin Melesat

1 Agustus 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Waspadai Kejahatan Digital, BNI Ingatkan Masyarakat Jaga Tiga Data Sensitif

1 Agustus 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

1 Agustus 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Komitmen Sediakan Energi bagi Masyarakat, Produksi Migas PHE Semester I 2025 Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari

1 Agustus 2025
Next Post
Pos Indonesia dan DJP Patok Target Penjualan Materai Tahun Ini Rp5,23 Triliun

Pos Indonesia Sediakan Layanan Penjemputan Barang Secara Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Dukung Perekonomian Desa dan Daerah Tertinggal, PosIND Jalin Kerja Sama dengan Kemendes PDT

3 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

20.053 Pelanggan Baru Home Charging Services Nikmati Kemudahan Isi Daya EV di Rumah

6 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Pacu Penetrasi Keuangan Syariah, Tahun ini BSI Perkuat Literasi KEJAR 100 Sekolah di Jakarta

5 hari ago
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY

Rupiah Borobudur Playon Perkuat Potensi Pariwisata Berbasis Olahraga

40 menit ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Dukung Perekonomian Desa dan Daerah Tertinggal, PosIND Jalin Kerja Sama dengan Kemendes PDT

by redaksi
1 Agustus 2025
0

Pos Indonesia berkomitmen mendukung pencapaian program Asta Cita Kabinet Merah Putih, khususnya membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan...

Read more
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Kinerja Operasional Terjaga, Bukit Asam Bukukan Pendapatan Rp20,45 Triliun di Semester I 2025

1 Agustus 2025
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity

Laba Usaha Meningkat, Kinerja SPJM Semakin Melesat

1 Agustus 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Waspadai Kejahatan Digital, BNI Ingatkan Masyarakat Jaga Tiga Data Sensitif

1 Agustus 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

1 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In