• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pertamina Jual BBM Sesuai Formula Harga Baru Dikeluarkan Kementerian ESDM

by redaksi
17 Maret 2020
in Berita
0
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Pertamina (Persero) mengklaim telah menetapkan harga jual bahan bakar minyak umum sesuai dengan formula baru yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada awal Maret 2020.

Vice President Corporate Secretary Pertamina Fajriyah Usman mengatakan bahwa perusahaan minyak dan gas bumi nasional tersebut menyatakan telah mengikuti formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum bensin dan solar yang baru.

RelatedPosts

WIKA Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Pengembangan Agrivillage, Penanaman 6.600 Pohon, dan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

Fokus Empat Bidang Prioritas, PTBA Bahas Sinkronisasi TJSL 2026 Bersama Pemangku Kepentingan

Hutama Karya Hadirkan “Mudik Gratis Bersama BUMN 2026”, Dukung Perjalanan Mudik Lebih Aman dan Nyaman

“Pertamina sudah menggunakan formula tersebut dan sampai sekarang masih comply. Pertamina sebagai operator akan menjalankan peraturan tersebut,” katanya akhir pekan lalu.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan regulasi baru terkait dengan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum.

Formula baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan.

Adapun beleid tersebut diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 28 Februari 2020 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2020. Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 187 K/lO/MEM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun dalam Kepmen tersebut, terdapat formula baru dalam perhitungan harga BBM di antaranya adalah indikator penilaian produk untuk perdagangan (trading) minyak yang sebelumnya hanya mrnggunakan Mean of Platts Singapore (MOPS), kini bisa menggunakan Argus.

Sekadar informasi, Argus merupakan lembaga lain selain Platss yang juga melakukan penilaian harga untuk perdagangan (trading) produk minyak di Singapura.

Selain itu, dalam formula baru tersebut, pemerintah menetapkan nilai konstanta rupiah per liter yang baru. Konstanta rupiah per liter merupakan penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi.

Alpha pengadaan merupakan bagian biaya perolehan ataspenyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal Bahan Bakar Minyak yang mencerminkan biaya pengadaan di luar harga produk termasuk biaya transportasi pengadaan, asuransi, dan biaya lainnya yang terkait kegiatan pengadaan.

Biaya penyimpanan merupakan biaya untuk menyimpan bahan bakar minyak termasuk sewa fasilitas penyimpanan, depresiasi dan biaya operasi fasilitas penyimpanan, dan biaya lainnya yang terkait kegiatan penyimpanan.

Selain itu, biaya distribusi merupakan biaya untuk mendistribusikan bahan bakar minyak sampai ke konsumen termasuk sewa fasilitas transportasi, depresiasi dan biaya operasi untuk fasilitas transportasi, overhead, biaya perkantoran, sewa lahan untuk fasilitas penyalur, depresiasi dan biaya operasi untuk fasilitas penyalur, margin atau fee penyalur, iuran BPH Migas.

Untuk jenis bensin dibawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48 sebesar Rp1.800 per 1 liter, sebelumnya adalah Rp1.000 per 1 liter. Sementara itu, untuk jenis Bensin RON 95, jenis bensin RON 98, dan jenis minyak solar CN 51 sebesar Rp2.000 per 1 liter sebelumnya Rp1.200 per 1 liter.

Di samping itu, dalam formula baru tersebut tidak lagi ditetapkan formula untuk perhitungan batas bawah. Dalam Kepmen 198/2019, margin batas bawah diatur sebesar 5 persen dari harga dasar, sementara batas bawah sebesar 10 persen dari harga dasar.

Sementara itu, dalam Kempen 62/2020, margin diatur sebesar 10 persen dari harga dasar.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Meski Penumpang Menurun, KCI Tetap Siagakan Dua Train Set

Next Post

Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo Mengundurkan Diri dari Komisaris Utama Semen Indonesia

Related Posts

Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Pengembangan Agrivillage, Penanaman 6.600 Pohon, dan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

20 Februari 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Fokus Empat Bidang Prioritas, PTBA Bahas Sinkronisasi TJSL 2026 Bersama Pemangku Kepentingan

20 Februari 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Hadirkan “Mudik Gratis Bersama BUMN 2026”, Dukung Perjalanan Mudik Lebih Aman dan Nyaman

20 Februari 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Kolaborasi Budaya Safety di Jalan Raya, Jasa Raharja Hadir di Tengah Komunitas Ojol Rawa Buaya, Jakarta

20 Februari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Pembiayaan Kendaraan BSI Naik 19%, Angsuran Tetap Jadi Pilihan Masyarakat

20 Februari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Bumi Berseru Fest dari Telkom Jaring 43 Program Terbaik Untuk Lingkungan Berkelanjutan

20 Februari 2026
Next Post
Semen Indonesia Group Bukukan Penjualan Mencapai 42,61 Juta Ton pada Tahun Lalu

Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo Mengundurkan Diri dari Komisaris Utama Semen Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, TIMAH Tingkatkan Kualitas Pemimpin melalui TINS Executive Leadership Program

4 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Merger Manajer Investasi Himbara, Bank Mandiri Siap Mengikuti Kebijakan Danantara

5 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah, Perkuat Landasan Industri Bulion Nasional

1 hari ago
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

Sambut Ramadan Tahun 2026 dengan Kehangatan dan Kebersamaan Bersama InJourney Hospitality

1 hari ago
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Pengembangan Agrivillage, Penanaman 6.600 Pohon, dan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

by redaksi
20 Februari 2026
0

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyelenggarakan rangkaian program Tanggung Jawab Sosial...

Read more
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Fokus Empat Bidang Prioritas, PTBA Bahas Sinkronisasi TJSL 2026 Bersama Pemangku Kepentingan

20 Februari 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Hadirkan “Mudik Gratis Bersama BUMN 2026”, Dukung Perjalanan Mudik Lebih Aman dan Nyaman

20 Februari 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Kolaborasi Budaya Safety di Jalan Raya, Jasa Raharja Hadir di Tengah Komunitas Ojol Rawa Buaya, Jakarta

20 Februari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Pembiayaan Kendaraan BSI Naik 19%, Angsuran Tetap Jadi Pilihan Masyarakat

20 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In