• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 13 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pertamina Jual BBM Sesuai Formula Harga Baru Dikeluarkan Kementerian ESDM

by redaksi
17 Maret 2020
in Berita
0
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Pertamina (Persero) mengklaim telah menetapkan harga jual bahan bakar minyak umum sesuai dengan formula baru yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada awal Maret 2020.

Vice President Corporate Secretary Pertamina Fajriyah Usman mengatakan bahwa perusahaan minyak dan gas bumi nasional tersebut menyatakan telah mengikuti formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum bensin dan solar yang baru.

RelatedPosts

Dukung Percepatan Infrastruktur Kawasan Pesisir dan Laut, SIG dan BRIN Kembangkan Beton Hijau Tahan Sulfat dan Klorida

Berita Singkat Danantara : forum Monthly Economic Diplomatic Breakfast, The Milken Institute Global Conference 2025, Audiensi dengan Duta Besar Uni Eropa

Dukung Program Gencarkan OJK 2025, Jasindo Edukasi Mahasiswa UNPAD tentang Asuransi dan Manajemen Risiko

“Pertamina sudah menggunakan formula tersebut dan sampai sekarang masih comply. Pertamina sebagai operator akan menjalankan peraturan tersebut,” katanya akhir pekan lalu.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan regulasi baru terkait dengan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum.

Formula baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan.

Adapun beleid tersebut diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 28 Februari 2020 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2020. Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 187 K/lO/MEM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun dalam Kepmen tersebut, terdapat formula baru dalam perhitungan harga BBM di antaranya adalah indikator penilaian produk untuk perdagangan (trading) minyak yang sebelumnya hanya mrnggunakan Mean of Platts Singapore (MOPS), kini bisa menggunakan Argus.

Sekadar informasi, Argus merupakan lembaga lain selain Platss yang juga melakukan penilaian harga untuk perdagangan (trading) produk minyak di Singapura.

Selain itu, dalam formula baru tersebut, pemerintah menetapkan nilai konstanta rupiah per liter yang baru. Konstanta rupiah per liter merupakan penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi.

Alpha pengadaan merupakan bagian biaya perolehan ataspenyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal Bahan Bakar Minyak yang mencerminkan biaya pengadaan di luar harga produk termasuk biaya transportasi pengadaan, asuransi, dan biaya lainnya yang terkait kegiatan pengadaan.

Biaya penyimpanan merupakan biaya untuk menyimpan bahan bakar minyak termasuk sewa fasilitas penyimpanan, depresiasi dan biaya operasi fasilitas penyimpanan, dan biaya lainnya yang terkait kegiatan penyimpanan.

Selain itu, biaya distribusi merupakan biaya untuk mendistribusikan bahan bakar minyak sampai ke konsumen termasuk sewa fasilitas transportasi, depresiasi dan biaya operasi untuk fasilitas transportasi, overhead, biaya perkantoran, sewa lahan untuk fasilitas penyalur, depresiasi dan biaya operasi untuk fasilitas penyalur, margin atau fee penyalur, iuran BPH Migas.

Untuk jenis bensin dibawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48 sebesar Rp1.800 per 1 liter, sebelumnya adalah Rp1.000 per 1 liter. Sementara itu, untuk jenis Bensin RON 95, jenis bensin RON 98, dan jenis minyak solar CN 51 sebesar Rp2.000 per 1 liter sebelumnya Rp1.200 per 1 liter.

Di samping itu, dalam formula baru tersebut tidak lagi ditetapkan formula untuk perhitungan batas bawah. Dalam Kepmen 198/2019, margin batas bawah diatur sebesar 5 persen dari harga dasar, sementara batas bawah sebesar 10 persen dari harga dasar.

Sementara itu, dalam Kempen 62/2020, margin diatur sebesar 10 persen dari harga dasar.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Meski Penumpang Menurun, KCI Tetap Siagakan Dua Train Set

Next Post

Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo Mengundurkan Diri dari Komisaris Utama Semen Indonesia

Related Posts

Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Dukung Percepatan Infrastruktur Kawasan Pesisir dan Laut, SIG dan BRIN Kembangkan Beton Hijau Tahan Sulfat dan Klorida

13 Mei 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Berita Singkat Danantara : forum Monthly Economic Diplomatic Breakfast, The Milken Institute Global Conference 2025, Audiensi dengan Duta Besar Uni Eropa

13 Mei 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Dukung Program Gencarkan OJK 2025, Jasindo Edukasi Mahasiswa UNPAD tentang Asuransi dan Manajemen Risiko

13 Mei 2025
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

ITDC Gandeng Investor Asing Absolute Racing Bangun Common Luxury Garage & Workshop di Pertamina Mandalika International Circuit

12 Mei 2025
WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN 13 Juni 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA?
Berita

WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN 13 Juni 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA?

12 Mei 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy

12 Mei 2025
Next Post
Semen Indonesia Group Bukukan Penjualan Mencapai 42,61 Juta Ton pada Tahun Lalu

Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo Mengundurkan Diri dari Komisaris Utama Semen Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Sinergi PSSI dan FIFA Hadirkan Lapangan Sepak Bola Ramah Anak di Kawasan Bank Mandiri Wijayakusuma

3 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Laporkan Kinerja Positif, RUPST2025 Jasa Marga Bagi Dividen Rp 1,13 Triliun

4 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Dukung Percepatan Infrastruktur Kawasan Pesisir dan Laut, SIG dan BRIN Kembangkan Beton Hijau Tahan Sulfat dan Klorida

1 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy

22 jam ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Dukung Percepatan Infrastruktur Kawasan Pesisir dan Laut, SIG dan BRIN Kembangkan Beton Hijau Tahan Sulfat dan Klorida

by redaksi
13 Mei 2025
0

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan Penandatanganan Kerja Sama Pengembangan Beton Hijau...

Read more
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Berita Singkat Danantara : forum Monthly Economic Diplomatic Breakfast, The Milken Institute Global Conference 2025, Audiensi dengan Duta Besar Uni Eropa

13 Mei 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Dukung Program Gencarkan OJK 2025, Jasindo Edukasi Mahasiswa UNPAD tentang Asuransi dan Manajemen Risiko

13 Mei 2025
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

ITDC Gandeng Investor Asing Absolute Racing Bangun Common Luxury Garage & Workshop di Pertamina Mandalika International Circuit

12 Mei 2025
WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN 13 Juni 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA?

WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN 13 Juni 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA?

12 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In