• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pertamina Jual BBM Sesuai Formula Harga Baru Dikeluarkan Kementerian ESDM

by redaksi
17 Maret 2020
in Berita
0
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Pertamina (Persero) mengklaim telah menetapkan harga jual bahan bakar minyak umum sesuai dengan formula baru yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada awal Maret 2020.

Vice President Corporate Secretary Pertamina Fajriyah Usman mengatakan bahwa perusahaan minyak dan gas bumi nasional tersebut menyatakan telah mengikuti formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum bensin dan solar yang baru.

RelatedPosts

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

“Pertamina sudah menggunakan formula tersebut dan sampai sekarang masih comply. Pertamina sebagai operator akan menjalankan peraturan tersebut,” katanya akhir pekan lalu.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan regulasi baru terkait dengan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum.

Formula baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan.

Adapun beleid tersebut diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 28 Februari 2020 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2020. Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 187 K/lO/MEM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun dalam Kepmen tersebut, terdapat formula baru dalam perhitungan harga BBM di antaranya adalah indikator penilaian produk untuk perdagangan (trading) minyak yang sebelumnya hanya mrnggunakan Mean of Platts Singapore (MOPS), kini bisa menggunakan Argus.

Sekadar informasi, Argus merupakan lembaga lain selain Platss yang juga melakukan penilaian harga untuk perdagangan (trading) produk minyak di Singapura.

Selain itu, dalam formula baru tersebut, pemerintah menetapkan nilai konstanta rupiah per liter yang baru. Konstanta rupiah per liter merupakan penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi.

Alpha pengadaan merupakan bagian biaya perolehan ataspenyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal Bahan Bakar Minyak yang mencerminkan biaya pengadaan di luar harga produk termasuk biaya transportasi pengadaan, asuransi, dan biaya lainnya yang terkait kegiatan pengadaan.

Biaya penyimpanan merupakan biaya untuk menyimpan bahan bakar minyak termasuk sewa fasilitas penyimpanan, depresiasi dan biaya operasi fasilitas penyimpanan, dan biaya lainnya yang terkait kegiatan penyimpanan.

Selain itu, biaya distribusi merupakan biaya untuk mendistribusikan bahan bakar minyak sampai ke konsumen termasuk sewa fasilitas transportasi, depresiasi dan biaya operasi untuk fasilitas transportasi, overhead, biaya perkantoran, sewa lahan untuk fasilitas penyalur, depresiasi dan biaya operasi untuk fasilitas penyalur, margin atau fee penyalur, iuran BPH Migas.

Untuk jenis bensin dibawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48 sebesar Rp1.800 per 1 liter, sebelumnya adalah Rp1.000 per 1 liter. Sementara itu, untuk jenis Bensin RON 95, jenis bensin RON 98, dan jenis minyak solar CN 51 sebesar Rp2.000 per 1 liter sebelumnya Rp1.200 per 1 liter.

Di samping itu, dalam formula baru tersebut tidak lagi ditetapkan formula untuk perhitungan batas bawah. Dalam Kepmen 198/2019, margin batas bawah diatur sebesar 5 persen dari harga dasar, sementara batas bawah sebesar 10 persen dari harga dasar.

Sementara itu, dalam Kempen 62/2020, margin diatur sebesar 10 persen dari harga dasar.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Meski Penumpang Menurun, KCI Tetap Siagakan Dua Train Set

Next Post

Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo Mengundurkan Diri dari Komisaris Utama Semen Indonesia

Related Posts

Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

4 Mei 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu
Anak Perusahaan

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Di Hari Pendidikan Nasional, Proyek Sekolah Rakyat Halmahera Barat Dapat Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

4 Mei 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia, IAS dan IVENDO Sepakati Kerjasama

4 Mei 2026
Next Post
Semen Indonesia Group Bukukan Penjualan Mencapai 42,61 Juta Ton pada Tahun Lalu

Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo Mengundurkan Diri dari Komisaris Utama Semen Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

No Content Available
Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

by redaksi
4 Mei 2026
0

PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) sebagai salah satu operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat peranannya dalam...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

WhatsApp Resmi Bank Syariah Nasional: Cara Aman Mengakses Layanan Bank Syariah di 2026

4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In