Sehubungan dengan adanya dugaan kasus tindak pidana pemalsuan meterai tempel yang dilakukan oleh sejumlah sindikat, pada Senin (17/3) Peruri diundang dalam gelaran konferensi pers sebagai saksi ahli untuk meneliti keaslian dugaan meterai palsu tersebut. Konferensi pers diselenggarakan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta untuk menangani perkara tersebut yang mulanya diketahui terjadi pada Minggu, 7 Maret 2021 di area Bandara Soetta dan Rabu, 10 Maret di Bintara Bekasi. Atas kejadian ini Polres Soekarno Hatta menyita barang bukti berupa 5 lembar Meterai Tempel atau sebanyak 250 keping nominal Rp 10.000 dan 2 lembar atau sebanyak 100 keping Meterai Tempel nominal Rp 6.000 yang diduga palsu.
Seperti yang diketahui bersama bahwa tindak pidana menjual, menawarkan, dan menyediakan meterai palsu masuk ke dalam tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan 25 UU RI Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai.
Pada acara konferensi pers ini dari pihak Peruri dihadiri oleh Direktur Operasi, Saiful Bahri, Kepala Divisi SBU Prodnu, Fadel bersama tim dari Laboratorium untuk memberikan kesaksian atas dugaan adanya meterai palsu tersebut.
Hasil dari konferensi pers tersebut menyebutkan bahwa terdapat 6 orang tersangka dan telah beraksi selama 3,5 tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan komplotan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 37 miliar. “Ini merugikan negara, kalau kita total semuanya, yang tersedia sekarang ini kerugian negara hampir Rp 13 miliar. Kita tarik 3,5 tahun yang lalu dia mulai bekerja, kita ambil paling minim saja total semuanya hampir Rp 37 miliar,” ucap Yusri Yunus.
Selain keenam tersangka, polisi menetapkan 1 orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berperan sebagai penjahit yang membuat lubang perforasi pada lembaran meterai palsu tersebut.
Barang bukti lain yang diamankan dari tangan para tersangka berupa printer, kertas polos pembuat meterai, alat sablon, plastik pembuat hologram, mesin jahit, hingga laptop. Para tersangka akan dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP serta Pasal 24 dan 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Direktur Operasi Peruri, Saiful Bahri meminta agar masyarakat lebih jeli dalam membedakan meterai asli dan palsu. Menurutnya, untuk mengenali meterai asli atau palsu dapat dilakukan melalui pendekatan 3D yaitu dilihat, diraba dan digoyang.
.