• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 21 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pesawat Penumpang Dilarang Terbang saat Mudik Lebaran

by redaksi
12 April 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan sementara bagi angkutan udara niaga dan bukan niaga selama periode mudik Lebaran 2021 dengan sejumlah pihak yang masuk dalam kategori pengecualian.

Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Novie Riyanto menegaskan larangan ini bersifat menyeluruh tetapi memang terdapat pengecualian karena transportasi udara memiliki karakteristik khusus yang menghubungkan satu kepulauan dengan yang lainnya. Bagi badan usaha yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute existing atau mengajukan izin persetujuan terbang kepada Ditjen Hubud.

RelatedPosts

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

TelkomGroup Siaga Nataru 2025/2026, Pastikan Layanan Andal dan Percepat Pemulihan Jaringan di Wilayah Bencana

Audiensi PJT I Bersama Pemerintah Kabupaten Semarang Wujudkan Pelestarian Sumber Daya Air Berkelanjutan

Pengecualian larangan ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara RI dan tamu Kenegaraan. Kedua operasional Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan Konsulat Asing, perwakilan organisasi internasional khusus di Indonesia. Selanjutnya operasional penerbangan repatriasi bukan untuk angkutan mudik.

Selain itu juga untuk operasi penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat, yang di dalamnya mengakomodasi angkutan kargo, perintis, dan lainnya dengan seizin dari Ditjen Hubud.

“Mulai hari ini jelas ya SE Gugus Tugas, kemudian Permenhub sudah jelas meniadakan angkutan lebaran. Rute-rute penerbangan bandara masih buka untuk mengantisipasi sejumlah kebutuhan di luar mudik logistik dan dinas tertentu. Pembatasan tidak ada tapi pelarangan angkutan,” ujarnya, Kamis (8/4/2021).

Sanksi administratif bagi yang melanggar larangan ini, tegasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pengawasan dilaksanakan oleh Ditjen Hubud, Otoritas bandar udara, penyelenggara bandara, dan bekerja sama dengan satgas udara dan pemda setempat dikoordinasikan di setiap check point dan bandar udara hub di seluruh Indonesia.

Sementara itu, dalam mengantisipasi arus mudik Idulfitri, Kemenhub melalui Balitbang Kemenhub pada Maret 2021 telah melaksankan survei kepada masyarakat untuk melakukan mudik. Hasil survei itu menunjukan ada 11 persen responden atau 27 juta anggota masyarakat yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.

Padahal, kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut dan telah ditetapkan pelarangan mudik Idulfitri oleh pemerintah melalui rapat tingkat Menteri dan terakhir dalam Sidkab Paripurna, serta SE Satgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Adita melanjutkan Kemenhub pun menerbitkan Permenhub No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1.442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai dari 6–17 Mei 2021.

Sumber BIsnis, edit koranbumn

Previous Post

Menteri BUMN Bersama Kepala BPH Migas Resmikan Pertashop Pesantren

Next Post

Waskita Karya Ungkap Divestasi Sembilan Jalan Tol Jadi Langkah Terpenting Kurangi Beban Utang Menumpuk

Related Posts

Anak Perusahaan

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

21 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

TelkomGroup Siaga Nataru 2025/2026, Pastikan Layanan Andal dan Percepat Pemulihan Jaringan di Wilayah Bencana

21 Desember 2025
Jatiluhur Valley and Resort
Berita

Audiensi PJT I Bersama Pemerintah Kabupaten Semarang Wujudkan Pelestarian Sumber Daya Air Berkelanjutan

21 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Peduli Hadir Nyata, Ringankan Beban Korban Bencana di Kabupaten Agam

21 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan dan Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera

21 Desember 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Direktur Utama PELNI Tinjau Kesiapan KM Nggapulu Layani Angkutan Nataru 2025/2026

21 Desember 2025
Next Post
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Ungkap Divestasi Sembilan Jalan Tol Jadi Langkah Terpenting Kurangi Beban Utang Menumpuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Relawan Pertamina Peduli Bergerak Jemput Bola, Layani Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra

2 hari ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

RUPSLB ANTAM Menyetujui Pengangkatan Untung Budiharto Sebagai Dirut Antam, Menggantikan Achmad Ardianto

6 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Dirkom & Dirtekbang Pindad Ikuti Saung Komando Trail Run di Ciwidey

6 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Bangun Dapur Umum dan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak di Pidie Jaya, Aceh

1 hari ago
Anak Perusahaan

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

by redaksi
21 Desember 2025
0

https://koranbumn.com/workshop-bumn-anak-usaha-23-januari-2026-penentuan-degree-of-deficiency-dod-dalam-tahap-evaluasi-penerapan-icofr/  

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

TelkomGroup Siaga Nataru 2025/2026, Pastikan Layanan Andal dan Percepat Pemulihan Jaringan di Wilayah Bencana

21 Desember 2025
Jatiluhur Valley and Resort

Audiensi PJT I Bersama Pemerintah Kabupaten Semarang Wujudkan Pelestarian Sumber Daya Air Berkelanjutan

21 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Peduli Hadir Nyata, Ringankan Beban Korban Bencana di Kabupaten Agam

21 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan dan Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera

21 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In