• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pesawat Penumpang Dilarang Terbang saat Mudik Lebaran

by redaksi
12 April 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan sementara bagi angkutan udara niaga dan bukan niaga selama periode mudik Lebaran 2021 dengan sejumlah pihak yang masuk dalam kategori pengecualian.

Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Novie Riyanto menegaskan larangan ini bersifat menyeluruh tetapi memang terdapat pengecualian karena transportasi udara memiliki karakteristik khusus yang menghubungkan satu kepulauan dengan yang lainnya. Bagi badan usaha yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute existing atau mengajukan izin persetujuan terbang kepada Ditjen Hubud.

RelatedPosts

Jelang Dioperasikan Secara Fungsional, Hutama Karya dan Gubernur Sumatra Selatan Cek Kesiapan Tol Palembang-Betung

BSI dan OJK Gerakkan 5.000 Duta Literasi Keuangan Syariah, Dorong Percepatan Inklusi Nasional

BNI Gelar Safari Ramadan 2026 di Lebih dari 10 Kota, Salurkan 80 Ribu Paket Pangan dan Santunan

Pengecualian larangan ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara RI dan tamu Kenegaraan. Kedua operasional Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan Konsulat Asing, perwakilan organisasi internasional khusus di Indonesia. Selanjutnya operasional penerbangan repatriasi bukan untuk angkutan mudik.

Selain itu juga untuk operasi penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat, yang di dalamnya mengakomodasi angkutan kargo, perintis, dan lainnya dengan seizin dari Ditjen Hubud.

“Mulai hari ini jelas ya SE Gugus Tugas, kemudian Permenhub sudah jelas meniadakan angkutan lebaran. Rute-rute penerbangan bandara masih buka untuk mengantisipasi sejumlah kebutuhan di luar mudik logistik dan dinas tertentu. Pembatasan tidak ada tapi pelarangan angkutan,” ujarnya, Kamis (8/4/2021).

Sanksi administratif bagi yang melanggar larangan ini, tegasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pengawasan dilaksanakan oleh Ditjen Hubud, Otoritas bandar udara, penyelenggara bandara, dan bekerja sama dengan satgas udara dan pemda setempat dikoordinasikan di setiap check point dan bandar udara hub di seluruh Indonesia.

Sementara itu, dalam mengantisipasi arus mudik Idulfitri, Kemenhub melalui Balitbang Kemenhub pada Maret 2021 telah melaksankan survei kepada masyarakat untuk melakukan mudik. Hasil survei itu menunjukan ada 11 persen responden atau 27 juta anggota masyarakat yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.

Padahal, kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut dan telah ditetapkan pelarangan mudik Idulfitri oleh pemerintah melalui rapat tingkat Menteri dan terakhir dalam Sidkab Paripurna, serta SE Satgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Adita melanjutkan Kemenhub pun menerbitkan Permenhub No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1.442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai dari 6–17 Mei 2021.

Sumber BIsnis, edit koranbumn

Previous Post

Menteri BUMN Bersama Kepala BPH Migas Resmikan Pertashop Pesantren

Next Post

Waskita Karya Ungkap Divestasi Sembilan Jalan Tol Jadi Langkah Terpenting Kurangi Beban Utang Menumpuk

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Jelang Dioperasikan Secara Fungsional, Hutama Karya dan Gubernur Sumatra Selatan Cek Kesiapan Tol Palembang-Betung

13 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI dan OJK Gerakkan 5.000 Duta Literasi Keuangan Syariah, Dorong Percepatan Inklusi Nasional

13 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Gelar Safari Ramadan 2026 di Lebih dari 10 Kota, Salurkan 80 Ribu Paket Pangan dan Santunan

13 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Anak Perusahaan

Kontribusi Signifikan dari Anak Usaha BRI pada Laba Rp57,13 triliun pada 2025

13 Maret 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Dari Kampus ke Dunia Kerja Program Ikatan Kerja ULBI Siapkan Talenta Logistik untuk Pos Indonesia

13 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Dukung Konektivitas Laut Timor Leste, PAL Indonesia Tuntaskan Perbaikan MV Berlin Ramelau

13 Maret 2026
Next Post
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Ungkap Divestasi Sembilan Jalan Tol Jadi Langkah Terpenting Kurangi Beban Utang Menumpuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Rapat Dewan Komisioner LPS Putuskan Bunga Penjaminan Turun

LPS Melantik Sejumlah Pejabat Baru Menghadapi Berbagai Tantangan Domestik maupun Global

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Menugaskan BUMN Karya Mengeksekusi Proyek Rusun Subsidi 140.000 Unit di Meikarta

5 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Peringati Nuzulul Quran 1447 H, PINDAD Serahkan Bantuan Wakaf & Santunan

3 hari ago
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Sampel Produk Jasmine Aren Tembus Hongkong, PUSRI Dukung UMK Sumsel Go Global

1 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Jelang Dioperasikan Secara Fungsional, Hutama Karya dan Gubernur Sumatra Selatan Cek Kesiapan Tol Palembang-Betung

by redaksi
13 Maret 2026
0

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) bersama Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru meninjau langsung kesiapan operasional fungsional Ruas Tol Palembang–Betung...

Read more
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Sampel Produk Jasmine Aren Tembus Hongkong, PUSRI Dukung UMK Sumsel Go Global

13 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI dan OJK Gerakkan 5.000 Duta Literasi Keuangan Syariah, Dorong Percepatan Inklusi Nasional

13 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Gelar Safari Ramadan 2026 di Lebih dari 10 Kota, Salurkan 80 Ribu Paket Pangan dan Santunan

13 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Kontribusi Signifikan dari Anak Usaha BRI pada Laba Rp57,13 triliun pada 2025

13 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In