• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 14 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pesawat Penumpang Dilarang Terbang saat Mudik Lebaran

by redaksi
12 April 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan sementara bagi angkutan udara niaga dan bukan niaga selama periode mudik Lebaran 2021 dengan sejumlah pihak yang masuk dalam kategori pengecualian.

Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Novie Riyanto menegaskan larangan ini bersifat menyeluruh tetapi memang terdapat pengecualian karena transportasi udara memiliki karakteristik khusus yang menghubungkan satu kepulauan dengan yang lainnya. Bagi badan usaha yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute existing atau mengajukan izin persetujuan terbang kepada Ditjen Hubud.

RelatedPosts

Komodo National Park Resmi Jadi Destinasi Terindah Ke-2 di Dunia, Ini Cara Menikmatinya dengan Gaya ‘Luxury Getaway’ di Meruorah

Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak dan Ekonomi Rakyat di Manado

TASPEN Dukung Pemanfaatan Relaksasi Pelaporan SPT 2025, Penerima Manfaat Pensiun Bisa Akses Bukti Potong melalui TOOS

Pengecualian larangan ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara RI dan tamu Kenegaraan. Kedua operasional Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan Konsulat Asing, perwakilan organisasi internasional khusus di Indonesia. Selanjutnya operasional penerbangan repatriasi bukan untuk angkutan mudik.

Selain itu juga untuk operasi penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat, yang di dalamnya mengakomodasi angkutan kargo, perintis, dan lainnya dengan seizin dari Ditjen Hubud.

“Mulai hari ini jelas ya SE Gugus Tugas, kemudian Permenhub sudah jelas meniadakan angkutan lebaran. Rute-rute penerbangan bandara masih buka untuk mengantisipasi sejumlah kebutuhan di luar mudik logistik dan dinas tertentu. Pembatasan tidak ada tapi pelarangan angkutan,” ujarnya, Kamis (8/4/2021).

Sanksi administratif bagi yang melanggar larangan ini, tegasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pengawasan dilaksanakan oleh Ditjen Hubud, Otoritas bandar udara, penyelenggara bandara, dan bekerja sama dengan satgas udara dan pemda setempat dikoordinasikan di setiap check point dan bandar udara hub di seluruh Indonesia.

Sementara itu, dalam mengantisipasi arus mudik Idulfitri, Kemenhub melalui Balitbang Kemenhub pada Maret 2021 telah melaksankan survei kepada masyarakat untuk melakukan mudik. Hasil survei itu menunjukan ada 11 persen responden atau 27 juta anggota masyarakat yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.

Padahal, kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut dan telah ditetapkan pelarangan mudik Idulfitri oleh pemerintah melalui rapat tingkat Menteri dan terakhir dalam Sidkab Paripurna, serta SE Satgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Adita melanjutkan Kemenhub pun menerbitkan Permenhub No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1.442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai dari 6–17 Mei 2021.

Sumber BIsnis, edit koranbumn

Previous Post

Menteri BUMN Bersama Kepala BPH Migas Resmikan Pertashop Pesantren

Next Post

Waskita Karya Ungkap Divestasi Sembilan Jalan Tol Jadi Langkah Terpenting Kurangi Beban Utang Menumpuk

Related Posts

Komodo National Park Resmi Jadi Destinasi Terindah Ke-2 di Dunia, Ini Cara Menikmatinya dengan Gaya ‘Luxury Getaway’ di Meruorah
Berita

Komodo National Park Resmi Jadi Destinasi Terindah Ke-2 di Dunia, Ini Cara Menikmatinya dengan Gaya ‘Luxury Getaway’ di Meruorah

14 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak dan Ekonomi Rakyat di Manado

14 April 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Dukung Pemanfaatan Relaksasi Pelaporan SPT 2025, Penerima Manfaat Pensiun Bisa Akses Bukti Potong melalui TOOS

14 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Inisiasi Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day

14 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

PGE-PLN IP Sepakati Tarif Listrik, Proyek PLTP Lahendong Bottoming Unit 15 MW Siap Melangkah ke Tahap Berikutnya

14 April 2026
Menteri Erick Thohir Pastikan Ketersediaan Masker di Seluruh Apotek Kimia Farma
Berita

Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan untuk Mendorong Daya Saing Global Industri Farmasi Nasional

14 April 2026
Next Post
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Ungkap Divestasi Sembilan Jalan Tol Jadi Langkah Terpenting Kurangi Beban Utang Menumpuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

TASPEN Raih Penghargaan sebagai Investor Strategis Surat Utang Negara Tahun 2025

3 hari ago
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Proyek Tol Harbour Road II senilai Rp5,82 triliun, WIKA Telah Merealisasikan Progres Fisik Mencapai 32,31% untuk Porsi Pekerjaan yang Ditangani

5 hari ago
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Akibat Proyek Kereta Cepat Whoosh, Wijaya Karya Menanggung Beban Kerugian Tahunan hingga Rp1,8 triliun

4 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN UMKM: Solusi Perbankan Terintegrasi untuk Akselerasi Bisnis Anda

5 hari ago
Komodo National Park Resmi Jadi Destinasi Terindah Ke-2 di Dunia, Ini Cara Menikmatinya dengan Gaya ‘Luxury Getaway’ di Meruorah
Berita

Komodo National Park Resmi Jadi Destinasi Terindah Ke-2 di Dunia, Ini Cara Menikmatinya dengan Gaya ‘Luxury Getaway’ di Meruorah

by redaksi
14 April 2026
0

Tren perjalanan dunia kini beralih ke destinasi yang menawarkan keaslian alam dan pengalaman yang mendalam. Berdasarkan laporan terbaru dari Time...

Read more
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak dan Ekonomi Rakyat di Manado

14 April 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

TASPEN Dukung Pemanfaatan Relaksasi Pelaporan SPT 2025, Penerima Manfaat Pensiun Bisa Akses Bukti Potong melalui TOOS

14 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Inisiasi Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day

14 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PGE-PLN IP Sepakati Tarif Listrik, Proyek PLTP Lahendong Bottoming Unit 15 MW Siap Melangkah ke Tahap Berikutnya

14 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In