Distributor pupuk bersubsidi jaringan PT Petrokimia Gresik (PG) menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2019 di Yogyakarta pada hari ini, Senin (10/12).
Direktur Pemasaran PG Meinu Sadariyo menyatakan bahwa penandatanganan SPJB oleh distributor merupakan langkah awal dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga distributor dan kios resmi wajib tertib administrasi. Penandatanganan SPJB pada hari ini adalah salah satu bentuk ketertiban dalam administrasi,” tegas Meinu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 47 Tahun 2018, lanjut Meinu, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019 ditetapkan sebesar 8,87 juta ton atau berkurang 676 ribu ton jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2018 (9,55 juta ton).
“Sebagai produsen pupuk milik negara, kami tentunya siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan atau alokasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Meinu.
Dalam kesempatan ini juga Meinu kembali menegaskan kepada seluruh distributor dan kios resmi untuk senantiasa menyalurkan pupuk berubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, baik dalam Permentan, Pergub, maupun Perbup.
“Kios resmi juga harus memastikan bahwa petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani, menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK, dan memiliki lahan pertanian kurang dari dua hektar,” jelas Meinu.
Lebih lanjut Meinu menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh distributor pada tahun 2019. Pertama, distributor wajib mempromosikan produk PG. Kedua, menjalin komunikasi dengan instansi terkait di daerah. Ketiga, memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan peraturan pemerintah, membuat laporan penyaluran, serta membina dan memantau kinerja kios resmi yang menjadi jaringannya.
Sementara itu Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Tossin Sutawikara menyampaikan apresiasi terhadap langkah awal PG dalam penandatanganan SPJB untuk penyaluran pupuk berubsidi tahun 2019.
Terkait berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019, Tossin menyatakan bahwa produsen pupuk dibawah holding PT Pupuk Indonesia (Persero), hendaknya melihat hal ini sebagai tantangan sekaligus peluang yang harus dijawab.
“Tantangannya adalah bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus dipastikan tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan peluangnya adalah bahwa Petrokimia Gresik harus mampu memaksimalkan penjualan pupuk non-subsidi retail dan produk pengembangan lainnya dalam rangka mewujudkan diri sebagai produsen pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri,” ujar Tossin.
Untuk memperkuat penyaluran pupuk berubsidi pada tahun 2019, lanjut Tossin, PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menerapkan Sistem Informasi Niaga (SIAGA). Sistem ini merupakan jaringan Teknologi Informasi (TI) untuk memantau stok dan realisasi penyaluran pupuk
bersubsidi di Lini IV (kios resmi) secara real time.
“Pada tahun 2019 pemerintah pun mulai menerapkan sistem Kartu Tani. Kami memandang SIAGA dan Kartu Tani ini sebagai solusi terhadap ketertiban administrasi penyaluran pupuk bersubsidi yang berbasis teknologi informasi,” jelas Tossin.
Di tempat yang sama, Komisaris PG Mahmud Nurwindu berpesan agar PG bersama distributor dan kios resmi senantiasa mematuhi seluruh perangkat peraturan yang berlaku. Khusus distributor dan kios resmi, Nurwindu menghimbau agar tidak terlibat dalam kesalahan seperti penyelewengan, penimbunan, menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan sebagainya.
“Kami selaku komisaris sudah meminta kepada Direksi Petrokimia Gresik agar tidak perlu segan- segan untuk memberhentikan kerjasama distribusi jika distributor atau kios resmi terbukti melakukan kesalahan tadi,” tutup Nurwindu.
Sumber Petrokimia Gresik