• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 21 Maret 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Petrokimia Gresik Mulai Siapkan Pupuk Bersubsidi 2019

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita, Kinerja & Investasi
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

BSI Resmikan Masjid di Bakauheni, Perkuat Kontribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi

MIND ID Dukung Program Akselerasi Hilirisasi

Bank Mandiri, BNI, dan BRI Pengelola Dana Kompensasi Batu Bara Capai Rp137,6 trilliun

Distributor pupuk bersubsidi jaringan PT Petrokimia Gresik (PG) menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2019 di Yogyakarta pada hari ini, Senin (10/12).
Direktur Pemasaran PG Meinu Sadariyo menyatakan bahwa penandatanganan SPJB oleh distributor merupakan langkah awal dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga distributor dan kios resmi wajib tertib administrasi. Penandatanganan SPJB pada hari ini adalah salah satu bentuk ketertiban dalam administrasi,” tegas Meinu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 47 Tahun 2018, lanjut Meinu, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019 ditetapkan sebesar 8,87 juta ton atau berkurang 676 ribu ton jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2018 (9,55 juta ton).
“Sebagai produsen pupuk milik negara, kami tentunya siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan atau alokasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Meinu.
Dalam kesempatan ini juga Meinu kembali menegaskan kepada seluruh distributor dan kios resmi untuk senantiasa menyalurkan pupuk berubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, baik dalam Permentan, Pergub, maupun Perbup.
“Kios resmi juga harus memastikan bahwa petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani, menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK, dan memiliki lahan pertanian kurang dari dua hektar,” jelas Meinu.
Lebih lanjut Meinu menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh distributor pada tahun 2019. Pertama, distributor wajib mempromosikan produk PG. Kedua, menjalin komunikasi dengan instansi terkait di daerah. Ketiga, memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan peraturan pemerintah, membuat laporan penyaluran, serta membina dan memantau kinerja kios resmi yang menjadi jaringannya.
Sementara itu Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Tossin Sutawikara menyampaikan apresiasi terhadap langkah awal PG dalam penandatanganan SPJB untuk penyaluran pupuk berubsidi tahun 2019.
Terkait berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019, Tossin menyatakan bahwa produsen pupuk dibawah holding PT Pupuk Indonesia (Persero), hendaknya melihat hal ini sebagai tantangan sekaligus peluang yang harus dijawab.
“Tantangannya adalah bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus dipastikan tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan peluangnya adalah bahwa Petrokimia Gresik harus mampu memaksimalkan penjualan pupuk non-subsidi retail dan produk pengembangan lainnya dalam rangka mewujudkan diri sebagai produsen pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri,” ujar Tossin.
Untuk memperkuat penyaluran pupuk berubsidi pada tahun 2019, lanjut Tossin, PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menerapkan Sistem Informasi Niaga (SIAGA). Sistem ini merupakan jaringan Teknologi Informasi (TI) untuk memantau stok dan realisasi penyaluran pupuk
bersubsidi di Lini IV (kios resmi) secara real time.
“Pada tahun 2019 pemerintah pun mulai menerapkan sistem Kartu Tani. Kami memandang SIAGA dan Kartu Tani ini sebagai solusi terhadap ketertiban administrasi penyaluran pupuk bersubsidi yang berbasis teknologi informasi,” jelas Tossin.
Di tempat yang sama, Komisaris PG Mahmud Nurwindu berpesan agar PG bersama distributor dan kios resmi senantiasa mematuhi seluruh perangkat peraturan yang berlaku. Khusus distributor dan kios resmi, Nurwindu menghimbau agar tidak terlibat dalam kesalahan seperti penyelewengan, penimbunan, menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan sebagainya.
“Kami selaku komisaris sudah meminta kepada Direksi Petrokimia Gresik agar tidak perlu segan- segan untuk memberhentikan kerjasama distribusi jika distributor atau kios resmi terbukti melakukan kesalahan tadi,” tutup Nurwindu.
Sumber Petrokimia Gresik

Previous Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pupuk Kaltim.

Next Post

Sosialisasi Holding BUMN Asuransi Umum dan Reasuransi

Related Posts

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Resmikan Masjid di Bakauheni, Perkuat Kontribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi

21 Maret 2023
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

MIND ID Dukung Program Akselerasi Hilirisasi

21 Maret 2023
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun
Berita

Bank Mandiri, BNI, dan BRI Pengelola Dana Kompensasi Batu Bara Capai Rp137,6 trilliun

21 Maret 2023
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

LRT Jabodebek Mulai Beroperasi Kuartal III 2023 Mendatang

21 Maret 2023
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Kementerian BUMN Siapkan Sejumlah Aksi Korporasi di Tahun 2023

21 Maret 2023
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
Berita

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo Ungkap 7 Strategi untuk Majukan Ekonomi RI 5 Tahun ke Depan

21 Maret 2023
Next Post

Sosialisasi Holding BUMN Asuransi Umum dan Reasuransi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tingkatkan Kompetensi Pendidik, PHR Bekali Konsep STEM untuk Kemajuan Bangsa

3 hari ago
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng

Perhutani Raih Sertifikat Ekolabel Industri Gum Rosin Pertama di Asia Tenggara

6 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Siap-siap, Sinergi PLN – Himbara Bakal Permudah Masyarakat Miliki Motlis

5 hari ago
ASDP Mulai Mewajibkan Pembelian Tiket Online Hari Ini

Menteri BUMN, Erick Thohir Dorong Proyek Kawasan Bakauheni Harbour City (BHC) Harus Jadi Ekosistem Berkelanjutan

3 jam ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Resmikan Masjid di Bakauheni, Perkuat Kontribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi

by redaksi
21 Maret 2023
0

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meresmikan Masjid BSI di kawasan Bakauheni Harbour City, Provinsi Lampung. Peresmian Masjid BSI Bakauheni...

Read more
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Dukung Program Akselerasi Hilirisasi

21 Maret 2023
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun

Bank Mandiri, BNI, dan BRI Pengelola Dana Kompensasi Batu Bara Capai Rp137,6 trilliun

21 Maret 2023
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

LRT Jabodebek Mulai Beroperasi Kuartal III 2023 Mendatang

21 Maret 2023
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Kementerian BUMN Siapkan Sejumlah Aksi Korporasi di Tahun 2023

21 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In