• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

PGN Menunggu Ketentuan Lanjutan Terkait Penyesuaian Harga Gas

by redaksi
15 April 2020
in Berita
0
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Implementasi penyesuaian harga gas US$ 6 per MMBTU bagi 7 sektor industri nampaknya tak serta merta bisa langsung dilakukan. Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan meski beleid baru telah diterbitkan oleh Kementerian ESDM, pihaknya masih menanti sejumlah ketentuan lanjutan.

RelatedPosts

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten/Kota di Papua Raya

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang

“Saat ini PGN masih menunggu mekanisme turunannya, seperti Penugasan kepada BUMN, penetapan harga gas di Hulu yg disepakati dgn Kementerian Keuangan, bentuk Insentif bagi BUMN penyalur gas bumi, dan pengguna gas yg ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Rachmat

Kendati demikian, Rachmat memastikan pihaknya siap melaksanakan penyesuaian harga gas bagi sektor industri yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM sesuai dengan besaran penyesuaian harga gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Selain itu, Rachmat mengungkapkan pihaknya juga akan tetap mengupayakan agar implementasi harga gas tidak mempengaruhi return PGN yang wajar sesuai dengan regulasi yang baru. “Sehingga PGN tetap mampu mempertahankan kemampuan membangun dan mengembangkan infrastruktur,” jelas Rachmat.

Rachmat melanjutkan, ditengah kondisi pandemi corona saat ini pohaknya tetap berupaya memberikan relaksasi kepada pelanggan. Adapun, relaksasi yang dimaksud yakni melalui pengajuan penyesuaian kontrak volume pemakaian gas oleh pelanggan. Langkah ini disebut dapat memberikan opsi bagi pelanggan untuk menyesuaikan pola pemakaian gas pelanggan di tengah kondisi wabah Covid – 19.

Rachmat melanjutkan, langkah ini dilakukan sebab PGN juga menerima mekanisme yang sama dengan pemasok gas. Kendati demikian, ia memastikan mekanisme yang dilalui tidak semudah relaksasi antara PGN dan pelanggan.

“Dalam kontrak PGN dengan Pemasok Gas, ketentuan penyesuaian besaran/volume pemakaian gas tidak mudah dan tidak seperti relaksasi yang PGN berikan kepada pelanggannya. Kondisi demikian harus dipahami bersama,” jelas Rachmat.

Asal tahu saja, dalam beleid yang baru diterbitkan, dalam Pasal 3 disebutkan Menteri menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga US$ 6/MMBTU. Adapun, terdapat tujuh sektor industrinyang akan menerima manfaat ini yakni industri keramik, kaca, sarung tangan karet, oleokimia, pupuk, petrokimia dan baja.

Daftar ini belum berubah atau masih sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Dalam catatan  dari 7 sektor industri, baru sektor pupuk, petrokimia dan baja yang mengalami penyesuaian harga gas.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Bank Mandiri SalurkanAlkes ke Rumah Sakit Rujukan Corona di Jakarta

Next Post

Pupuk Indonesia Sambut Positif Terbitnya Permen Harga Gas Industri

Related Posts

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD)  dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR
Berita

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

14 Desember 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten/Kota di Papua Raya

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang

13 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Stasiun MRT Lebak Bulus Resmi menjadi Stasiun Lebak Bulus-Bank Syariah Indonesia

13 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Terapkan Digitalisasi Terintegrasi, Pertamina Digital Hub Perkuat Ketahanan Energi

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : IndonesiaRe, IIF, Hutama Karya, PI Logistik, Bank Mandiri, Pupuk Kaltim, PTPN 1, INKA, Peruri, Jasa Tirta 1, KAI, Krakatau Steel, GARAM, Petrokimia Gresik, INTI, IKI, PPI, PTPN 3, Rekind, KIMA, Pelni, PTPP,

13 Desember 2025
Next Post
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Sambut Positif Terbitnya Permen Harga Gas Industri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Terima Sertifikat CDOB dan Nomor Izin Edar Vaksin Hexavalen dari BPOM Memperkuat Komitmen Bio Farma terhadap Ketahanan Kesehatan Nasional

1 hari ago
Waskita Beton Precast Lakukan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Bantalan Beton Kemenhub

Waskita Beton Precast Bidik Kontrak Baru Senilai Rp2,6 triliun pada 2026

16 jam ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Cek Kesiapan Operasi Mulai dari Kiriman NATARU hingga Distribusi Bantuan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

3 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kembali Melakukan Efisiensi Anggaran APBN 2026 untuk Rehabilitasi Maupun Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra

4 hari ago
WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD)  dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR
Berita

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

by redaksi
14 Desember 2025
0

WORKSHOP BUMN DAN ANAK USAHA Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR    Secara umum, Test of...

Read more
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten/Kota di Papua Raya

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang

13 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Stasiun MRT Lebak Bulus Resmi menjadi Stasiun Lebak Bulus-Bank Syariah Indonesia

13 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Terapkan Digitalisasi Terintegrasi, Pertamina Digital Hub Perkuat Ketahanan Energi

13 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In