Sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19, mulai tanggal 18 Maret 2020 Pindad akan memberlakukan Work From Home (WFH), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran PT Pindad (Persero) Nomor : SE/2/P/BD/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di lingkungan perusahaan.
WFH dilakukan mengacu pada arahan Presiden RI, Bapak Joko Widodo tanggal 15 Maret 2020 dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor : SE-1/MBU/03/2020 tanggal 3 Maret 2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
WFH merupakan kegiatan melaksanakan pekerjaan sesuai target, berkoordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai. WFH di Pindad diatur dengan skema yang telah ditentukan secara bergantian untuk mendukung kinerja perusahaan.
WFH diberlakukan bagi pegawai yang berusia 50 tahun atau lebih dan memiliki riwayat penyakit kronis yang beresiko tinggi. Terindikasi demam, batuk, pilek, sesak nafas atau penyakit kronis lainnya. Memiliki anak dan mampu membuktikan terdaftar program daycare serta memperlihatkan surat/pengumuman libur daycare terkait. Memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri ataupun yang saat ini sedang perjalanan dinas ke luar negeri.
Skema WFH, pegawai melakukan absensi sebelum dan setelah jam kantor via email/ sms/ whatsapp dan di approve Atasan Langsung, harus segera merespons arahan pimpinan dalam waktu paling lambat 30 menit, menyampaikan rencana kerja harian dan hasil pekerjaan harian, wajib berada di tempat tinggal selama jam kerja kecuali dalam keadaan mendesak dan selama jam kerja pegawai wajib mengaktifkan lokasi melalui aplikasi “Life 360” atau melakukan share live location melalui aplikasi lainnya. Pegawai juga bisa menggunakan berbagai aplikasi seperti whatsapp, telegram, skype dan lain-lain untuk mempermudah koordinasi pekerjaan.
Sumber Pindad, edit koranbumn