• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pindad Berlakukan Work From Home

by redaksi
18 Maret 2020
in Berita
0
Pindad Apresiasi Agung Budi Wibowo Pencipta Robot Pembuat Telur
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19, mulai tanggal 18 Maret 2020  Pindad akan memberlakukan Work From Home (WFH), sebagaimana diatur dalam  Surat Edaran PT Pindad (Persero) Nomor : SE/2/P/BD/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di lingkungan perusahaan.

WFH dilakukan mengacu pada arahan Presiden RI, Bapak Joko Widodo tanggal 15 Maret 2020 dan Surat Edaran Menteri BUMN  Nomor : SE-1/MBU/03/2020 tanggal 3 Maret 2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

RelatedPosts

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

WFH merupakan kegiatan melaksanakan pekerjaan sesuai target, berkoordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai. WFH di Pindad diatur dengan skema yang telah ditentukan secara bergantian untuk mendukung kinerja perusahaan.

WFH diberlakukan bagi pegawai yang berusia 50 tahun atau lebih dan memiliki riwayat penyakit kronis yang beresiko tinggi. Terindikasi demam, batuk, pilek, sesak nafas atau penyakit kronis lainnya. Memiliki anak dan mampu membuktikan terdaftar program daycare serta memperlihatkan surat/pengumuman libur daycare terkait. Memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri ataupun yang saat ini sedang perjalanan dinas ke luar negeri.

Skema WFH, pegawai melakukan absensi sebelum dan setelah jam kantor via email/ sms/ whatsapp dan di approve Atasan Langsung, harus segera merespons arahan pimpinan dalam waktu paling lambat  30 menit, menyampaikan rencana kerja harian dan hasil pekerjaan harian, wajib berada di tempat tinggal selama jam kerja kecuali dalam keadaan mendesak dan selama jam kerja pegawai wajib mengaktifkan lokasi melalui aplikasi “Life 360” atau melakukan share live location melalui aplikasi lainnya. Pegawai juga bisa menggunakan berbagai aplikasi seperti whatsapp, telegram, skype dan lain-lain untuk mempermudah koordinasi pekerjaan.

Sumber Pindad, edit koranbumn

Previous Post

Menteri Erick Thohir Dorong Telkom Group Berikan Layanan Terbaik Masyarakat Beraktivitas dari Rumah

Next Post

BNI Siapkan Layanan Perbankan, Nasabah Tidak Perlu Keluar Rumah

Related Posts

Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

4 Mei 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu
Anak Perusahaan

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Di Hari Pendidikan Nasional, Proyek Sekolah Rakyat Halmahera Barat Dapat Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

4 Mei 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia, IAS dan IVENDO Sepakati Kerjasama

4 Mei 2026
Next Post
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Siapkan Layanan Perbankan, Nasabah Tidak Perlu Keluar Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

No Content Available
Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

by redaksi
4 Mei 2026
0

PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) sebagai salah satu operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat peranannya dalam...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

WhatsApp Resmi Bank Syariah Nasional: Cara Aman Mengakses Layanan Bank Syariah di 2026

4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In