PLN terus bersiap menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal. Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan tetap dapat beraktivitas, PLN menyiapkan protokol pelaksanaan kerja dalam kondisi new normal.
PLN membagi sistem bekerja dari kantor pada masa new normal ke dalam tiga fase. Pada fase pertama, PLN tetap membatasi jumlah pegawai non kritikal yang dapat bekerja dari kantor sebesar 35 persen. Pada fase kedua, bertambah menjadi 50 persen. Sementara pada fase ketiga, jumlah tersebut ditambah hingga 75 persen. Setiap tahapan akan dilaksanakan maksimal selama tiga puluh hari.
Pegawai non kritikal merupakan pegawai yang tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik, seperti perencaaan, administrasi, keuangan, atau SDM yang menggunakan kendaraan pribadi/dinas.
.Sementara bagi pegawai kritikal seperti dispatcher, operator, pemeliharaan, penanganan gangguan, regu Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB)/offline, call center, dll, akan tetap bekerja seperti biasa namun dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.
Selanjutnya, bagi pegawai yang rentan (memiliki penyakit penyerta) dan khusus ODP, PDP, atau pasien positif, ibu hamil, ibu menyusui, dan/atau berada dalam kondisi tidak sehat secara umum/tidak fit ini tidak diperbolehkan untuk masuk ke kantor.
Sumber PLN, edit koranbumn