PT Pos Indonesia (Persero) kembali mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah RI untuk menyalurkan dana pemerintah berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Distribusi BST Tahun 2020 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 6 Mei 2020. Secara nasional PT Pos Indonesia (Persero) mendistribusikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 8.000.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pos Indonesia mengerahkan fasilitas dan sumber daya untuk melaksanakan pembayaran BST Tahun 2020 yaitu 200 Kantor Pos Besar, 689 Kantor Pos Cabang Dalam Kota, 2.961 Kantor Pos Cabang Luar Kota, dan 1.250 Mobile Hub serta didukung oleh 3.900 sumber daya manusia, 395 Komunitas dan 1.000 Kemitraan.
Adapun mekanisme penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST 2020) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Pemerintah secara umum adalah sebagai berikut:
- Prioritas penyerahan BST 2020 melalui loket Kantor Pos dengan didahului penyerahan surat pemberitahuan dilengkapi dengan jadwal dan lokasi pembayaran kepada KPM.
- Memperhatikan Protokol Physical Distancing dan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mengatur antrian dan menyediakan tempat cuci tangan.
- Untuk mempercepat proses distribusi, model pembayaran dilakukan dengan pola pengantaran langsung dan kerjasama dengan komunitas setempat.
Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan Noer Fajrieansyah mengatakan bahwa perkiraan waktu untuk pembayaran BST 2020 dalam Jawa diperkirakan selesai dalam waktu 6-7 hari.
“Sedangkan untuk penyerahan BST 2020 kepada KPM di Luar Jawa diperkirakan penyelesaian membutuhkan waktu 10-14 hari.” jelasnya.
Dalam pelaksanaan seluruh aktifitas pendistribusian tersebut selalu berkoordinasi dengan unsur Muspida setempat dan Dinas Sosial.
Sumber Pos Indonesia , edit koranbumn