PT Jasa Raharja mendorong adanya pengelolaan data kendaraan bermotor terpusat (single data) dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Potensi penerimaan dari tunggakan PKB mencapai Rp100 triliun.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantoro menjelaskan inisiatif single data kendaraan akan terus didorong, terutama bersama para pemangku kepentingan terkait Kantor Bersama Samsat, antara lain Kepolisian RI (Polri), Kementerian Dalam Negeri, unsur Pemerintah Daerah (Pemda), dan Jasa Raharja sendiri.
“Saat ini, data tiap instansi masih belum terintegrasi, menyebabkan perbedaan jumlah kendaraan yang tergambar pada data per 31 Desember 2021. Data milik Polri mencatat 148 juta kendaraan, Kemendagri ada 112 juta kendaraan, sementara kami [Jasa Raharja] mencatat hanya 103 juta kendaraan,” ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Jumat (22/7/2022).
Jika pemilik kendaraan daftar ulang, dia memprediksi ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp100 triliun. Menurutnya, dana tersebut bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional.
Untuk penerimaan dari singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, kata dia, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hah korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya.
Sekadar informasi, Jasa Raharja punya kepentingan turut meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk membayar PKB, karena pada saat pembayaran itu pula mereka melunasi iuran wajib asuransi kecelakaan lalu lintas.
Apabila melihat STNK, iuran tersebut bernama SWDKLLJ yang berguna untuk membayarkan klaim kecelakaan di jalan darat, laut, maupun udara yang termasuk tanggungan Jasa Raharja.
“Penggunaan sistem single data bertujuan untuk peningkatan akurasi jumlah data kendaraan bermotor di Samsat. Alhasil, ketiga instansi dapat mengetahui tingkat ketidakpatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Rivan mengaku siap menggelar upaya support validitas data kendaraan, sekaligus alamat dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan, serta melakukan sosialisasi dan edukasi pemilik kendaraan dalam rangka meningkatkan ketaatan membayar PKB.
Apabila inisiatif single data telah terealisasi, Rivan melihat infrastruktur ini pun bisa menjadi katalis positif dalam optimalisasi penegakkan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
“Kalau data terintegrasi, E-TLE bukan hanya bisa menjadi infrastruktur untuk meningkatkan kepatuhan peraturan berkendara, tapi bisa juga menambah awareness dalam pembayaran PKB, karena masa berlaku pajak juga bisa tertangkap CCTV atau kamera E-TLE,” ujarnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn