• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Presiden Joko Widodo Ubah Status Hukum Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Menjadi Persero

by redaksi
20 Juli 2021
in Berita, Korporasi
0
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo mengubah status hukum Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menjadi Persero.

Hal itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2021. Berdasarkan beleid tersebut kekayaan, hak, dan kewajiban serta hubungan kerja akan berubah sesuai dengan ketentuan perseroan.

RelatedPosts

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

“Perusahaan perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tulis Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut.

Berdasarkan Undang Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat perbedaan antara Persero dengan Perum. Persero lebuh dimaksudkan untuk mengejar keuntungan sementara Perum untuk kepentingan masyarakat.

Pasal 12 UU 19/2003 menyebut maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Selain itu Persero juga mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Sementara Pasal 36 UU yang sama menyebut maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Selain itu Perum juga bertujuan untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud sebelumnya. Hal itu dengan persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Berdasarkan PP 76 tahun 2021, PT Perindo (Persero) memiliki beberapa kegiatan utama. Antara lain:

  1. penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, dan sarana produksi iainnya
  2. penyelenggaraan usaha budi daya sumber daya ikan
  3. penyelenggaraan pemasaran ikan hias dan pengelolaan pasar ikan higienis
  4. penyelenggaraan perdagangan ikan dan produk perikanan
  5. penyelenggaraan perdagangan lainnya yang terkait dengan bisnis perikanan
  6. pelayanan bongkar muat ikan
  7. pelayanan pengolahan hasil perikanan
  8. pemasaran dan distribusi ikan
  9. penggunaan dan pemanfaatan fasilitas di pelabuhan perikanan
  10. pelayanan docking dan galangan kapal perikanan;
  11. pelayanan logistik serta perbekalan awak kapal perikanan dan kapal perikanan;
  12. penyelenggaraan wisata bahari
  13. penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas pada:
  • penyediaan dan pengusahaan fasilitas ruang penyimpanan ikan, pabrik es, pengolahan, dan pengepakan ikan;
  • penyediaan dan pengusahaan fasilitas penunjang meliputi air, listrik, sarana telekomunikasi, bahan bakar minyak, dan alat angkut; dan
  • penyediaan dan pengusahaan fasilitas berupa tempat pelelangan ikan, pusat pemasaran ikan, lahan, ruang dan bangunan, dan bengkel.

Perindo juga dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Sumber Kontan, Edit koranbumn

Previous Post

Peduli Lingkungan, PUSRI Serahkan Mobil Pengangkut Sampah

Next Post

Semester I 2021, Sucofindo Bukukan Pendapatan Rp 1,14 triliun

Related Posts

Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

11 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Anak Perusahaan

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

11 Desember 2025
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020
Berita

Askrindo Memberikan Pelatihan Mendeteksi Keterlambatan Bicara dan Pencegahan Kekerasan pada Anak Bagi 200 Guru PAUD

11 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

11 Desember 2025
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

11 Desember 2025
Next Post
Sucofindo Serahkan Sertifikat SNI ISO 27001: 2013 dan SNI ISO 9001:2015 kepada BSN

Semester I 2021, Sucofindo Bukukan Pendapatan Rp 1,14 triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG dan KAI Dorong Karyawan Wujudkan Kemandirian Finansial

6 hari ago
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

10 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sinergi Pertamina dan GIZ : Langkah Nyata Tingkatkan Komitmen Keberlanjutan

21 jam ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Minta Maaf Pemulihan Listrik di Aceh Terhambat, Tetap Berkomitmen Percepat Penormalan

21 jam ago
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

by redaksi
11 Desember 2025
0

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penindakan...

Read more
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

11 Desember 2025
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Askrindo Memberikan Pelatihan Mendeteksi Keterlambatan Bicara dan Pencegahan Kekerasan pada Anak Bagi 200 Guru PAUD

11 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In