• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 3 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Presiden Joko Widodo Ubah Status Hukum Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Menjadi Persero

by redaksi
20 Juli 2021
in Berita, Korporasi
0
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo mengubah status hukum Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menjadi Persero.

Hal itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2021. Berdasarkan beleid tersebut kekayaan, hak, dan kewajiban serta hubungan kerja akan berubah sesuai dengan ketentuan perseroan.

RelatedPosts

Libur Paskah 2026, BNI Siapkan Layanan Terbatas dan Digital 24 Jam

Harapan Baru Warga Bantaran Rel: Pemerintah Siapkan Hunian Layak dan Terjangkau

BULOG Siapkan Pembangunan 100 Titik Infrastruktur Pascapanen Sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2026

“Perusahaan perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tulis Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut.

Berdasarkan Undang Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat perbedaan antara Persero dengan Perum. Persero lebuh dimaksudkan untuk mengejar keuntungan sementara Perum untuk kepentingan masyarakat.

Pasal 12 UU 19/2003 menyebut maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Selain itu Persero juga mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Sementara Pasal 36 UU yang sama menyebut maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Selain itu Perum juga bertujuan untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud sebelumnya. Hal itu dengan persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Berdasarkan PP 76 tahun 2021, PT Perindo (Persero) memiliki beberapa kegiatan utama. Antara lain:

  1. penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, dan sarana produksi iainnya
  2. penyelenggaraan usaha budi daya sumber daya ikan
  3. penyelenggaraan pemasaran ikan hias dan pengelolaan pasar ikan higienis
  4. penyelenggaraan perdagangan ikan dan produk perikanan
  5. penyelenggaraan perdagangan lainnya yang terkait dengan bisnis perikanan
  6. pelayanan bongkar muat ikan
  7. pelayanan pengolahan hasil perikanan
  8. pemasaran dan distribusi ikan
  9. penggunaan dan pemanfaatan fasilitas di pelabuhan perikanan
  10. pelayanan docking dan galangan kapal perikanan;
  11. pelayanan logistik serta perbekalan awak kapal perikanan dan kapal perikanan;
  12. penyelenggaraan wisata bahari
  13. penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas pada:
  • penyediaan dan pengusahaan fasilitas ruang penyimpanan ikan, pabrik es, pengolahan, dan pengepakan ikan;
  • penyediaan dan pengusahaan fasilitas penunjang meliputi air, listrik, sarana telekomunikasi, bahan bakar minyak, dan alat angkut; dan
  • penyediaan dan pengusahaan fasilitas berupa tempat pelelangan ikan, pusat pemasaran ikan, lahan, ruang dan bangunan, dan bengkel.

Perindo juga dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Sumber Kontan, Edit koranbumn

Previous Post

Peduli Lingkungan, PUSRI Serahkan Mobil Pengangkut Sampah

Next Post

Semester I 2021, Sucofindo Bukukan Pendapatan Rp 1,14 triliun

Related Posts

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Libur Paskah 2026, BNI Siapkan Layanan Terbatas dan Digital 24 Jam

2 April 2026
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera
Berita

Harapan Baru Warga Bantaran Rel: Pemerintah Siapkan Hunian Layak dan Terjangkau

2 April 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Siapkan Pembangunan 100 Titik Infrastruktur Pascapanen Sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2026

2 April 2026
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

Pasca Lebaran, PalmCo Bersiap Ground Breaking Fasilitas Hilirisasi Terbaru

2 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Tembus Rp5,7 Miliar, Program Pendampingan Pertapreneur Aggregator Sukses Perkuat Ekosistem dan Dongkrak Pendapatan UMK

2 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Kembali Tegaskan Posisi sebagai Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia, Salurkan Rp289 Miliar melalui BAZNAS RI untuk Penguatan Ekonomi Umat

2 April 2026
Next Post
Sucofindo Serahkan Sertifikat SNI ISO 27001: 2013 dan SNI ISO 9001:2015 kepada BSN

Semester I 2021, Sucofindo Bukukan Pendapatan Rp 1,14 triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Resmi Mengundurkan Diri

Hingga 2026, Agrinas Pangan Nusantara akan Mengoperasikan 3.505 KopDes Merah Putih di Jawa Timur dan Jawa Tengah

2 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Lewat Program Mini MBA In Property, BTN Sukses Cetak 863 Pengembang Baru

4 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Kerja Sama Strategis Indonesia dan Jepang senilai Rp401,71 triliun

1 hari ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Selaras dengan Visi Pemerintah, TASPEN Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat SMAP ISO 37001:2025

13 jam ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Libur Paskah 2026, BNI Siapkan Layanan Terbatas dan Digital 24 Jam

by redaksi
2 April 2026
0

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan layanan perbankan tetap berjalan selama libur Hari Paskah pada Jumat, 3...

Read more
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

Harapan Baru Warga Bantaran Rel: Pemerintah Siapkan Hunian Layak dan Terjangkau

2 April 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Siapkan Pembangunan 100 Titik Infrastruktur Pascapanen Sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2026

2 April 2026
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

Pasca Lebaran, PalmCo Bersiap Ground Breaking Fasilitas Hilirisasi Terbaru

2 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tembus Rp5,7 Miliar, Program Pendampingan Pertapreneur Aggregator Sukses Perkuat Ekosistem dan Dongkrak Pendapatan UMK

2 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In