• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 3 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Presiden Jokowi Sahkan PP Nomor 24/2022: Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Dapat Insentif

by redaksi
22 Juli 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2022 sebagai turunan dari UU Nomor 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dikutip melalui laman resmi Sekretariat Negara, beleid tersebut diyakini menjadi babak baru bagi perkembangan industri kreatif di Tanah Air. Bahkan, industri kreatif diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian nasional di masa depan.

RelatedPosts

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, Memastikan Tidak Sembarangan Berinvestasi dan Bakal Terus Berupaya Tingkatkan Kinerja

PLN–Kemendes PDT Teken MoU, Perkuat Pemanfaatan Listrik untuk Dongkrak Kemandirian Desa

“One Man, One Tree” Inisiatif Berkelanjutan PTPN Group

Ekonomi kreatif yang dimaksud dalam PP ini adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Pasal 2 PP No.24/2022 menyebutkan pengaturan dalam beleid ini meliputi, pembiayaan ekonomi kreatif; fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual; infrastruktur Ekonomi Kreatif; insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.

Pasal selanjutnya menjelaskan mengenai sumber pembiayaan ekonomi kreatif yaitu APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah, sedangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur di Pasal 4.

“Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif,” demikian isi dari PP tersebut, dikutip Rabu (20/7/2022).

Selanjutnya, dalam pasal 4 juga mengatur fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan penilaian Kekayaan lntelektual.

Kemudian, dalam pasal 33 juga disebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif. Insentif yang diberikan dapat berupa dua hal, yakni insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal.

Sementara itu, dalam pasal 34 dijelaskan soal teknis dua jenis insentif tersebut. Insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau fasilitas di bidang cukai. Fasilitas fiskal yang dapat diberikan pemerintah daerah berupa insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.

Adapun pemberian fasilitas sebagaimana yang dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan, kepabeanan dan bea cukai.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kementerian BUMN Ungkap Rasio Utang BUMN Terhadap Modal Alami Penurunan Sejak 2021

Next Post

Bank Mandiri Masih Kaji Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, Memastikan Tidak Sembarangan Berinvestasi dan Bakal Terus Berupaya Tingkatkan Kinerja

2 Mei 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN–Kemendes PDT Teken MoU, Perkuat Pemanfaatan Listrik untuk Dongkrak Kemandirian Desa

2 Mei 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

“One Man, One Tree” Inisiatif Berkelanjutan PTPN Group

2 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Presiden Prabowo: Hilirisasi Harus Berbasis Teknologi Terbaik, Utamakan Manfaat untuk Rakyat

2 Mei 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora di Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

2 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara, Rosan Roeslani Memastikan 13 Proyek Hilirisasi Fase II senilai Rp116 Triliun Jadi Langkah Awal Percepatan Transformasi Ekonomi Berbasis Nilai Tambah di Dalam Negeri

2 Mei 2026
Next Post
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Masih Kaji Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan

Nindya Karya Buka Program “To Be Office Engineer”, Perkuat Kompetensi SDM Konstruksi Berdaya Saing Tinggi

6 hari ago
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

Kolaborasi Pemda Jepara – BRIN – PGN Hasilkan 176 Ton Gabah, Panen Biosalin Jepara Lampaui Target

4 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

4 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : Danantara, BP BUMN, Krakatau Steel, Jamkrindo, BULOG, BTN, Hutama Karya, Freeport, Jasa Tirta 1, Sucofindo, ADHI, PTPN 1, Waskita, PLN IP Services

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad, Memastikan Tidak Sembarangan Berinvestasi dan Bakal Terus Berupaya Tingkatkan Kinerja

by redaksi
2 Mei 2026
0

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia memastikan tidak sembarangan dalam mengucurkan investasi. Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara Indonesia, Muliaman Hadad,...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN–Kemendes PDT Teken MoU, Perkuat Pemanfaatan Listrik untuk Dongkrak Kemandirian Desa

2 Mei 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV

“One Man, One Tree” Inisiatif Berkelanjutan PTPN Group

2 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Presiden Prabowo: Hilirisasi Harus Berbasis Teknologi Terbaik, Utamakan Manfaat untuk Rakyat

2 Mei 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora di Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

2 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In