Jelang tutup tahun 2018 kemarin, perusahaan BUMN penghasil bahan peledak, PT DAHANA (Persero) kembali mendapat anugerah Proper dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat. Tepatnya pada Jumat, 28 Desember 2018 di Hotel el Royale Bandung, DAHANA mendapat Proper Biru.
Proper yang merupakan program penilain kinerja perusahan dalam pengelolaan lingkungan adalah sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap stakeholder dalam meningkatkan komitmen pelestarian lingkungan.
Proper Biru untuk DAHANA saat ini merupakan proper yang kesekian kalinya. Sejak tahun 2013, DAHANA yang berdomisili di Kabupaten Subang, selalu mendapat penilaian proper Biru. Hal ini diungkapkan oleh Akhryan Eka Putra, pada saat menghadiri acara Malam Anugerah Proper periode 2017-2018 di Bandung. “Alhamdulillah, DAHANA tahun ini masih mendapat Biru. Ini proper biru yang kesekalian kalinya sejak 2013,” terang Akhryan kepada Dfile.
Raihan proper Biru tahun ini, terang Akhryan sudah diketahuinya sejak bulan oktober, pasalnya Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, telah meberikan rapot sementara yakni nilai Biru. Penilaian biru DAHANA ini, menurut Akhryan sudah sesuai target tahun sebelumnya. “Kita memang sudah menargekan tahun ini untuk mendapat biru, dan sepertinya untuk tahun depan masih mengejar nilai biru, ini karena terkait banyak hal yang memang belum bisa dipenuhi faslitas-fasiltasnya oleh perusahaan,” terang Akryan. “Proper biru itu pertanda DAHANA telah melakukan pengelolaan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan,” imbuhnya.
Dalam pemberian nilai proper terdiri dalam beberapa peringkat yakni hitam, merah, biru, hijau dan emas. Untuk meraih proper ini DAHANA selain melakukan laporan rutin pertiga bulan, juga dilakukan audit oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK). “Beberapa hal yang selalu rutin kami laporkan seperti mengenai pengelolaan limbah B3, pengelolaan emisi gas buang, pengelolaan limbah cair yang dihasilkan. Semua dilaporkan dengan metode Online,” ungkap Akhryan.
Sumber InDAHANA / edit koranbumn.com