Proses teknologi pemungutan suara secara elektronik(e-Voting) yang menggunakan teknologi dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) di Desa Surajaya Kebupaten Pemalang dimulai ketika calon pemilih diverifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) miliknya. Setelah terverifikasi, setiap pemilih mendapatkan kartu token, nantinya token ini akan digunakan memilih di dalam bilik suara.
Di bilik suara e-Voting, kita tidak menyoblos memakai paku, melainkan “nyoblos” touchscreen pada komputer tablet. Setelah petugas memasukkan kartu token yang dipegang setiap pemilih, nantinya akan muncul para calon kepala desa yang bisa dipilih di layar komputer tablet.
Pada e-Voting yang berlangsung di Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Minggu, 23 September 2018, dengan empat kandidat. Pemilih hanya perlu menekan salah satu gambar calon kepala desa pilihannya. Setelah itu, akan muncul pernyataan verifikasi terkait pilihan kandidat yang diambil.
Proses bisa dibilang berlangsung antusias dan mudah, dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai Peraturan Bupati, yaitu pada 07.00-13.00 WIB, bisa rampung dengan lancar. Bahkan, Menristekdikti Bapak M. Nasir menaruh harapan besar pada perangkat sistem e-Voting.
Menurutnya, jika e-Voting bisa dilakukan secara nasional, maka pemilihan apapun akan berlangsung sangat cepat, sangat murah, dan bisa diproduksi anak Indonesia sendiri. Sebab, berdasarkan kalkulasi BPPT, biaya pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa dihemat hingga 50 persen apabila dijalankan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik. Semoga harapan ini terkabul.
Sumber In INTI