Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 pada 20 Mei 2020. Aturan itu berisi panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di perkantoran dan industri.
KMK ini diyakini untuk menyambut tatanan dan tata kelola baru (new normal) bagi dunia usaha dan dunia kerja semasa pandemi corona. Sebab belakangan ini semakin kuat dorongan untuk membuka kembali tempat kerja.
“Panduan ini ditujukan untuk memberi acuan bagi pengelola/pengurus tempat kerja di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tulis Terawan dalam aturan yang diperoleh Kontan.co.id, Sabtu (23/5).
Salah ketentuan yang diatur dalam KMK No 328/2020 adalah urusan jam lembur dan shift kerja. Ketentuan tentang lembur dan shift kerja ini tertuang dalam lampiran Keputusan Menteri Terawan.
KMK ini merekomendasikan pengaturan pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur). Sebab, jam lembur akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu istirahat yang bisa menurunkan sistem kekebalan tubuh.
Oleh karena itu, Menkes Terawan menyarankan untuk meniadakan waktu kerja di shift 3. Jam kerja shift 3 adalah waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.
Kalau pun shift 3 tetap diterapkan, Menkes Terawan menyarankan agar waktu bekerja shift 3 dilakukan oleh pegawai atau karyawan berusia kurang dari 50 tahun.
Proses tersebut juga harus mematuhi prosedur pencegahan corona. “Pekerja wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Tempat kerja juga mengatur asupan nutrisi makanan bagi pekerja untuk menunjang daya tahan tubuh pekerja,”tulis Terawan.
Sumber Kontan, edit koranbumn