• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 25 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Protokol Pencegahan Covid-19 untuk Aparat Keamanan

by redaksi
25 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran terkait protokol pencegahan Covid-19 untuk aparat keamanan.

Yakni, Surat Edaran Nomor HK.02.01/ MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

RelatedPosts

Danantara Suntik Modal Dana Rp6,65 triliun untuk Garuda Indonesia

BNI Masuk Daftar Global 2000 Forbes 2025, Bukti Kinerja Positif yang Diakui Dunia

CEO Danantara Rosan P Roeslani Rosan Buka Suara soal Aturan Pegawai Danantara Dilarang Main Golf saat Jam Kerja

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, TNI dan Polri.

“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Terawan sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenkes, Senin (25/5).

Menurut Terawan, aparat dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19 berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan penyakit tersebut.

Oleh karena itu, perlu adanya protokol pencegahan penularan bagi aparat yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bisa bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari Covid-19,” kata tutur Terawan.
Berikut ini protokol pencegahan yang perlu dilakukan antara lain:

1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.

2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.

3. Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.

4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.

7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer. 

8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.

9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.

11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test Covid-19 atau sesuai indikasi medis.

12. Pastikan kendaran operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.

13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

Sumber Kontan, edit koranbumn

 

Previous Post

Pertamina Serahkan Bantuan ke Posko Satgas Bencana BUMN di Sulteng

Next Post

Stabilkan Harga Gula, Anak Usaha RNI Gelar Operasi Pasar di Jawa Barat

Related Posts

Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Danantara Suntik Modal Dana Rp6,65 triliun untuk Garuda Indonesia

24 Juni 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Masuk Daftar Global 2000 Forbes 2025, Bukti Kinerja Positif yang Diakui Dunia

24 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CEO Danantara Rosan P Roeslani Rosan Buka Suara soal Aturan Pegawai Danantara Dilarang Main Golf saat Jam Kerja

24 Juni 2025
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

MIND ID Dukung Sejumlah Proyek Strategis Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

24 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Dari Kampus ke Industri: Telkom Dukung Ribuan Talenta Digital Siap Kerja Melalui Digistar Connect

24 Juni 2025
Anak Perusahaan

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 11 Juli 2025 : Beberapa Isu Penting Dalam Penerapan ICOFR Pasca Pemberlakuan UU BUMN Baru

23 Juni 2025
Next Post
Direksi Rajawali Nusindo Terkini

Stabilkan Harga Gula, Anak Usaha RNI Gelar Operasi Pasar di Jawa Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Posisi Ketiga dalam Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2025

6 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Gantikan PMN, Danantara Berwenang Suntik Modal ke BUMN

2 hari ago
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna

Peluncuran Buku “Dari Laut untuk Manusia” Karya

7 hari ago
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen

Terminal Kendaraan Makin Kinclong, IPCC Hadiahi Investor dengan Dividen Final Fantastis

3 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Danantara Suntik Modal Dana Rp6,65 triliun untuk Garuda Indonesia

by redaksi
24 Juni 2025
0

Danantara Indonesia melalui PT Danantara Asset Management (Persero) memberikan pinjaman pemegang saham (shareholder loan) senilai Rp6,65 triliun atau setara 405...

Read more
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Masuk Daftar Global 2000 Forbes 2025, Bukti Kinerja Positif yang Diakui Dunia

24 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara Rosan P Roeslani Rosan Buka Suara soal Aturan Pegawai Danantara Dilarang Main Golf saat Jam Kerja

24 Juni 2025
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Dukung Sejumlah Proyek Strategis Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

24 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Dari Kampus ke Industri: Telkom Dukung Ribuan Talenta Digital Siap Kerja Melalui Digistar Connect

24 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In