Anak Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. yakni PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (PT JKC) melakukan penandatanganan pembayaran uang ganti rugi Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran kepada masyarakat di wilayah Kunciran, Jurumudi, Belendung dan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Rabu (21/8).
Acara yang berlokasi di ruang aula Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang ini dihadiri oleh Direktur Utama PT JKC Edwin Cahyadi, Direktur PT Marga Trans Nusantara (PT MTN) Agus Achmadi, Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Candra Jenia, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kota Tangerang Sudir, Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kota Tangerang Eko Santoso, Lurah Kunciran Mulyadi, Lurah Pakojan Yayat serta Kodim Tangerang dan Kapolsek Tangerang Kota.
Besaran biaya uang ganti rugi adalah sebesar Rp.Rp69.298.548.491,- untuk 45 Bidang/18.742 m2 dengan rincian sebagai berikut :
-Kelurahan Kunciran sebesar Rp2.882.210.266,- (2 Bidang/543 m2)
-Kelurahan Jurumudi sebesar Rp9.916.703.000,- (2 Bidang/2.738 m2)
-Kelurahan Belendung sebesar Rp29.406.796.000,- (18 Bidang/12.265 m2)
-Kelurahan Tanah Tinggi sebesar Rp27.092.839.225,- (23 Bidang/3.196 m2)
Pada kesempatan tersebut, Eko menyampaikan, uang ganti rugi yang diberikan sudah berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat karena tanah tersebut dipakai untuk kepentingan umum, yaitu pembuatan jalan tol bagi kelancaran arus barang dan jasa.
Adapun nilai harga jual tanah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tangerang. Semoga uang penggantian ini dapat dimanfaatkan dan dipergunakan sebaik mungkin.
Senada dengan itu, pihak Koramil 01 Tangerang maupun Polsek Tangerang Kota menyampaikan, uang ganti rugi yang telah diberikan agar dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan hidup.
Sumber Situs Web JASA MARGA