PT PII menerima permohonan penjaminan Proyek Jalan Tol Semarang-Demak dari Badan Pengatur Jalan Tol. Penjaminan pemerintah memang menjadi syarat dalam proyek KPBU. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35/2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur, Peraturan Pemerintah No. 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Presiden No. 78/2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha.
Proyek Jalan Tol Semarang-Demak sepanjang 26,8 kilometer berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pelaksana Badan Pengatur Jalan Tol. Proyek senilai Rp8,05 triliun ini dibangun dengan skema KPBU. Supported Build Operate Transfer dengan masa konsensi 45 tahun. Kehadiran jalan tol ini untuk menunjang pergerakan arus barang dan jasa dari kota Semarang ke Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pembangunan sangat dibutuhkan dalam mendukung perkembangan kawasan diantara Semarang dan Demak dengan potensi pertumbuhan kawasan industri, perkebunan, dan sumber daya alam. Badan Usaha Pelaksana dipilih dalam Proyek ini bertanggungjawas dalam memberikan pendanaan, konstruksi, operasional dan pemeliharaan selama masa kerjasama.
Selain itu, bangunan jalan tol yang terletak di utara obyek wisata pantai Morosari juga akan dimanfaatkan sebagai penangkal banjir rob yang dilengkapi sistem drainase berupa polder yang akan dibangun di belakang tanggul agar tidak ada air laut yang terjebak di daratan. Sehingga, akan ada banyak lahan yang dulu hilang terkena abrasi akan terselamatkan.
Sumber PII