PTDI memperoleh Peringkat Hijau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2017-2018, Kamis (27/12/2018).
Hal ini menandakan bahwa PTDI telah berkomitmen dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018.
Dalam hasil penilaian Proper dalam pengelolaan lingkungan hidup, PTDI berhasil menduduki Peringkat 1 di Sub Sektor Industri Berat.
Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ibu Siti Nurbaya Bakar, pada tahun berikutnya PTDI diharapkan dapat mendapatkan Peringkat Emas.
Penghargaan ini tidak dengan mudah diperoleh tanpa adanya dukungan, kerjasama dan partisipasi dari seluruh karyawan PTDI. Ini merupakan prestasi dari seluruh karyawan PTDI.
Sumber InPTDI / edit koranbumn.com