Untuk lebih memberikan pemahaman dalam penerapan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa, PTPN IV menggelar workshop dengan tujuan agar kebutuhan perusahaan dan proses bisnis tidak terganggu, demikian dikatakan Direktur Operasional PTPN IV Rediman Silalahi ketika membuka workshop dengan tema ”Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha”, di ruang Pisifera Kantor Direksi (Kandir) Jl. Letjen Suprapto No. 2 Medan, Jumat 28/12/2018 pagi.
Lebih jauh Rediman Silalahi mengatakan perusahaan melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan menghasilkan barang yang tepat untuk setiap uang yang dibelanjakan, baik dari sisi kualitas, jumlah, waktu, biaya yang efisien/ efektif, lokasi dan penyedia sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku.
Workshop dihadiri Kepala/ Wakil Kepala Bagian, Project Manajer, Dewan Pakar, Kasubag, Staf Subag Kandir PTPN IV, dengan narasumber dari Kepala Seksi Eksekusi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Firdaus dan Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia DPD Sumatera Utara Ahmad Feri Tanjung.
Firdaus memaparkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan dan Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Memang didalam UU No. 5 Tahun 1999 yang ada sanksi administratif, dituntut ganti rugi serta tidak ada sanksi pidana apabila ada pelanggaran, tetapi jika menimbulkan kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi, seperti penyuapan, menggabungkan atau memecah paket pekerjaan, penggelembungan harga, mengurangi kuantitas dan atau kualitas barang dan jasa, serta kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan, sebut Firdaus.
Sementara Ahmad Feri Tanjung memaparkan prinsip pengadaan barang dan jasa sejalan dengan UU Anti Monopoli & Persaingan Usaha supaya efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/ tidak diskriminasi serta akuntabel.
Lebih jauh Rediman Silalahi mengatakan perusahaan melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan menghasilkan barang yang tepat untuk setiap uang yang dibelanjakan, baik dari sisi kualitas, jumlah, waktu, biaya yang efisien/ efektif, lokasi dan penyedia sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku.
Workshop dihadiri Kepala/ Wakil Kepala Bagian, Project Manajer, Dewan Pakar, Kasubag, Staf Subag Kandir PTPN IV, dengan narasumber dari Kepala Seksi Eksekusi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Firdaus dan Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia DPD Sumatera Utara Ahmad Feri Tanjung.
Firdaus memaparkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan dan Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Memang didalam UU No. 5 Tahun 1999 yang ada sanksi administratif, dituntut ganti rugi serta tidak ada sanksi pidana apabila ada pelanggaran, tetapi jika menimbulkan kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi, seperti penyuapan, menggabungkan atau memecah paket pekerjaan, penggelembungan harga, mengurangi kuantitas dan atau kualitas barang dan jasa, serta kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan, sebut Firdaus.
Sementara Ahmad Feri Tanjung memaparkan prinsip pengadaan barang dan jasa sejalan dengan UU Anti Monopoli & Persaingan Usaha supaya efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/ tidak diskriminasi serta akuntabel.
Sumber In PTPNIV/edit koranbumn.com