• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 2 April 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

PTPN IV Menyelenggarakan Workshop Pengadaan Barang dan Jasa

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Kereta INKA Dioperasikan pada Jalur Makassar – Parepare

Ajak Masyarakat Menggunakan Kereta Api, KAI Hadirkan Program Trip & Win

Berita Singkat BUMN : KIW, SIER, Indofarma, PPA, Brantas Abipraya, SIG, Sucofindo, PUSRI

Untuk lebih memberikan pemahaman dalam penerapan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa, PTPN IV menggelar workshop dengan tujuan agar kebutuhan perusahaan dan proses bisnis tidak terganggu, demikian dikatakan Direktur Operasional PTPN IV Rediman Silalahi ketika membuka workshop dengan tema ”Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha”, di ruang Pisifera Kantor Direksi (Kandir) Jl. Letjen Suprapto No. 2 Medan, Jumat 28/12/2018 pagi.
​Lebih jauh Rediman Silalahi mengatakan perusahaan melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan menghasilkan barang yang tepat untuk setiap uang yang dibelanjakan, baik dari sisi kualitas, jumlah, waktu, biaya yang efisien/ efektif, lokasi dan penyedia sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku.
Workshop dihadiri Kepala/ Wakil Kepala Bagian, Project Manajer, Dewan Pakar, Kasubag, Staf Subag Kandir PTPN IV, dengan narasumber dari Kepala Seksi Eksekusi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Firdaus dan Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia DPD Sumatera Utara Ahmad Feri Tanjung.
​Firdaus memaparkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan dan Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
​Memang didalam UU No. 5 Tahun 1999 yang ada sanksi administratif, dituntut ganti rugi serta tidak ada sanksi pidana apabila ada pelanggaran, tetapi jika menimbulkan kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi, seperti penyuapan, menggabungkan atau memecah paket pekerjaan, penggelembungan harga, mengurangi kuantitas dan atau kualitas barang dan jasa, serta kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan, sebut Firdaus.
​Sementara Ahmad Feri Tanjung memaparkan prinsip pengadaan barang dan jasa sejalan dengan UU Anti Monopoli & Persaingan Usaha supaya efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/ tidak diskriminasi serta akuntabel.
Sumber In PTPNIV/edit koranbumn.com
Previous Post

Lowongan Kerja dari BUMN Adhi Karya

Next Post

KAI Menunjuk Anak Perusahaan Mengelola Lawang Sewu dan Museum Ambarawa

Related Posts

Menteri Perkeretaapian Bangladesh  Lakukan Kunjungan ke INKA
Berita

Kereta INKA Dioperasikan pada Jalur Makassar – Parepare

2 April 2023
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Ajak Masyarakat Menggunakan Kereta Api, KAI Hadirkan Program Trip & Win

2 April 2023
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : KIW, SIER, Indofarma, PPA, Brantas Abipraya, SIG, Sucofindo, PUSRI

2 April 2023
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Sejumlah Fokus Utama Jasa Raharja di Tahun 2023

2 April 2023
Literasi Bulog : MoveNas
Berita

Presiden Pastikan Kapasitas Gudang Bulog Aman untuk Panen Raya

2 April 2023
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Apresiasi Solusi PTPN Group Selesaikan Masalah Aset Lahan di Kawasan Gunung Mas, Kabupaten Bogor

1 April 2023
Next Post

KAI Menunjuk Anak Perusahaan Mengelola Lawang Sewu dan Museum Ambarawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Buka Rute baru Singapura – Surabaya

5 hari ago
Bandara Kertajati Siap Terapkan Kebijakan The New Normal

Mulai Mei 2023, Bandara Kertajati Layani Rute Penerbangan Kertajati – Kuala Lumpur

1 hari ago
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Program Mudik Bersama, BUMN Sediakan Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis 2023

2 hari ago
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal

Pelni Prediksi Jumlah Penumpang Capai 600 Ribu orang pada Masa Angkutan Lebaran 2023

4 hari ago
Menteri Perkeretaapian Bangladesh  Lakukan Kunjungan ke INKA
Berita

Kereta INKA Dioperasikan pada Jalur Makassar – Parepare

by redaksi
2 April 2023
0

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi mencoba naik kereta buatan PT INKA (Persero). Kesempatan ini dilakukan sesaat setelah meresmikan...

Read more
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Ajak Masyarakat Menggunakan Kereta Api, KAI Hadirkan Program Trip & Win

2 April 2023
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : KIW, SIER, Indofarma, PPA, Brantas Abipraya, SIG, Sucofindo, PUSRI

2 April 2023
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Sejumlah Fokus Utama Jasa Raharja di Tahun 2023

2 April 2023
Literasi Bulog : MoveNas

Presiden Pastikan Kapasitas Gudang Bulog Aman untuk Panen Raya

2 April 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In