• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 6 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

PTPP Ajukan Kasasi Usai Pengadilan Negeri Niaga Makassar Kabulkan Gugatan PKPU.Rp3,1 Miliar

by redaksi
4 September 2023
in Berita
0
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Emiten BUMN Karya PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) akan mengajukan kasasi. Langkah hukum tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp3,1 miliar yang dilayangkan CV Surya Mas.

Berdasarkan informasi di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang yang digelar pada 29 Agustus 2023 mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon dan menetapkan PTPP dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.

RelatedPosts

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri Terkini

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% pada Kuartal II 2025

Hutama Karya Lakukan Topping Off Proyek IT Center BRI Ragunan Paket 2, Siap Dukung Transformasi Digital

Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi menyatakan pihaknya menyelesaikan semua kewajibannya kepada pihak pemohon, yakni CV Surya Mas. Oleh karena itu, perseroan akan mengajukan kasasi terkait putusan PKPU.

“PTPP akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas, perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (2/9/2023).

Menurut Bakhtiyar, terdapat beberapa anomali hukum sehingga menjadi dasar tanggapan keberatan dari PTPP. Pertama, secara domisili perseroan berada di Jakarta Timur, tetapi permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.

Kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda serta bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok utang. Bakhtiyar menyatakan seharusnya nilai tersebut tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan.

Ketiga adalah hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain karena CV Surya Mas telah mengalihkan hak tagih kepada pihak bank.

Selain itu, berdasarkan salinan putusan 1 dari 3 Majelis Hakim Persidangan menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan. Hakim Anggota Majelis menyatakan permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan tidak tercapai keputusan bulat.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan PTPP, CV Surya Mas menggugat perseroan pada 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun, gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 Miliar.

Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2023. Namun, CV Surya Mas mencabut gugatan yang kemudian dikabulkan oleh Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat.

Pada 26 Januari 2023, CV Surya Mas kembali mendaftarkan gugatan yang sama dengan Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Pada 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat.

Dengan kejadian tersebut, Bakhtiyar menyatakan PTPP merasa dirugikan baik materiil maupun immaterial. Oleh sebab itu, perseroan menggugat CV Surya Mas pada 10 Maret serta 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Makassar, yang kini masih berjalan di pengadilan.

Akan tetapi, pada 13 Juli 2023, CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU di PN Niaga Makassar dan telah diputuskan pada 29 Agustus 2023.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Biofarma Group Bakal Bagikan Inovasi Tranformasi Digital di AIPF 2023

Next Post

Kementerian BUMN Dorong WIKA Cari Investasi Guna Perbaiki Struktur Modal

Related Posts

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri Terkini

5 Agustus 2025
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% pada Kuartal II 2025

5 Agustus 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Lakukan Topping Off Proyek IT Center BRI Ragunan Paket 2, Siap Dukung Transformasi Digital

5 Agustus 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Kolaborasi Nasional Jadi Kunci Jasa Raharja Tingkatkan Capaian Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib serta Kepatuhan Nasional pada Semester II 2025

5 Agustus 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Akselerasi Proyek Gasifikasi di Nias, Wujud Nyata Swasembada Energi

5 Agustus 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Pupuk Indonesia Grup Siap Jalankan Mekanisme Baru Penyaluran Pupuk Bersubsidi

5 Agustus 2025
Next Post
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Kementerian BUMN Dorong WIKA Cari Investasi Guna Perbaiki Struktur Modal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

PTBA Dukung Pengembangan UMKM Berbasis Alam melalui Madu Galo-Galo Cupiang

1 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Sinergi BULOG dengan TNI Dilanjutkan Melalui Gerakan Pangan Murah di YONIF 328/Dirgahayu, Cilodong

6 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Grup Siap Jalankan Mekanisme Baru Penyaluran Pupuk Bersubsidi

14 jam ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Jasindo Buktikan Perlindungan Nyata bagi Ribuan Petani, Rp15,18 Miliar Klaim AUTP Dibayarkan

4 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri Terkini

by redaksi
5 Agustus 2025
0

Bank Mandiri telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (4/8) dengan agenda tunggal, yaitu perubahan susunan...

Read more
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% pada Kuartal II 2025

5 Agustus 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Lakukan Topping Off Proyek IT Center BRI Ragunan Paket 2, Siap Dukung Transformasi Digital

5 Agustus 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Kolaborasi Nasional Jadi Kunci Jasa Raharja Tingkatkan Capaian Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib serta Kepatuhan Nasional pada Semester II 2025

5 Agustus 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Akselerasi Proyek Gasifikasi di Nias, Wujud Nyata Swasembada Energi

5 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In