Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan Tol Cibitung – Cilincing pada seksi 4 Kanal Banjir Timur – Cilincing.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa kecelakaan konstruksi saat melakukan pengecoran pada STA 31+128 yang pada Minggu, 16 Agustus 2020 lalu.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit telah meninjau lokasi kejadian dan telah meminta PT Waskita Beton Precast selaku kontraktor dan pimpinan proyek PT Cibitung Tanjung Priok Tollways untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3).
Kementerian PUPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain, Standar Operasi Prosedur (SOP), metode kerja, sumber daya manusia, peralatan termasuk memperketat pengawasan.
“Kami telah melaporkan kepada Bapak Menteri PUPR. Sesuai arahan, harus ada tindakan tegas kepada Kontraktor dan konsultan pengawas yang telah lalai dalam menerapkan dan mengedepankan prosedur Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3),” kata Danang
Sebagai informasi, proyek Jalan tol Cibitung – Cilincing membentang sepanjang 34 km dikerjakan PT. Cibitung Tanjung Priok Port Tollways terdiri atas 4 seksi.
Seksi 1 SS Cibitung – Gabus Indah (12,77 km) progresnya mencapai 96,94 %, Seksi 2 Gabus Indah – Muara Bakti (6,05 km) progresnya mencapai 91,31 %.
Seksi 3 Muara Bakti – Kanal Banjir Timur (10,64 km) progresnya mencapai 82,52 %, dan Seksi 4 Kanal Banjir Timur – Cilincing (4,56 km) progresnya mencapai 43,83 %.
Kehadiran Tol Cibitung – Cilincing yang merupakan jaringan jalan tol di kawasan Metropolitan Jabodetabek (Jakarta- Bogor-Depok- Tanggerang- Bekasi) diharapkan dapat meningkatkan kelancaran mobilitas, pergerakan komuter, dan logistik, khususnya menuju kawasan industri Cibitung dan Cilincing.