• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pupuk Kaltim Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi

by redaksi
25 Desember 2020
in Berita
0
Anak Usaha Pupuk Kaltim Lakukan Pengapalan Perdana 2.001,73 Ton CPO
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pupuk Kaltim tegaskan komitmen untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun, utamanya terkait hari besar keagamaan maupun hari besar nasional lainnya dari pihak manapun. Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang, sekaligus meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap Perusahaan.

Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi mengungkapkan perusahaan mengutamakan prinsip pengelolaan bisnis yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan aktivitas bisnis dan dituntut mampu memperhatikan sekaligus mengimplementasikan prinsip GCG secara terstruktur dan terukur. Meski dalam hubungan bisnis potensi gratifikasi bisa saja muncul, namun Pupuk Kaltim telah mengatur sejumlah kebijakan secara ketat agar hal-hal terkait gratifikasi bisa diantisipasi, termasuk tata cara atau mekanisme pelaporannya di lingkungan Perusahaan.

RelatedPosts

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

PINDAD Bersiap Membangun Fasilitas Produksi Mobil Nasional di Subang

Telkom Gandeng UNAIR Perkuat Pengembangan AI Center of Excellence

“Guna mewujudkan pengelolaan bisnis yang transparan dan akuntabel, Pupuk Kaltim menyadari pentingnya sikap tegas dalam pengendalian gratifikasi yang melibatkan insan Pupuk Kaltim,” terang Rahmad Pribadi.

Dijelaskannya, pengendalian gratifikasi dilaksanakan melalui pedoman tata kelola perusahaan dan perilaku, dengan memperhatikan nilai serta norma yang ada. Dari sisi kebijakan, Pupuk Kaltim telah menerbitkan aturan melalui SK Direksi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, dikuatkan Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Indonesia (Persero).

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh anak perusahaan Pupuk Indonesia, yang melarang memberi dan menerima segala bentuk hadiah atau bentuk lain yang berhubungan dengan jabatan, baik yang diterima di dalam maupun luar negeri, termasuk yang menggunakan sarana atau transaksi elektronik dan non elektronik.

“Upaya pemberian dan penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pupuk Kaltim,” tambah Rahmad.

Begitu pula saat insan perusahaan diminta oleh sejumlah pihak untuk memberikan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan, harus ditolak dengan memberikan penjelasan terkait pedoman gratifikasi kepada peminta. Jika diperlukan, dapat menyampaikan hal tersebut merupakan bagian dari sosialiasi aturan. Jika permintaan menjurus kepada pemerasan atau pemaksaan yang terkait dengan kelancaran proses operasi Perusahaan, insan Pupuk Kaltim juga wajib melaporkan hal tersebut ke UPG Pupuk Kaltim untuk dianalisis sesuai ketentuan. Bahkan jika diperlukan, dapat dikonsultasikan dengan pihak berkompeten, termasuk KPK.

“Saat ini pelaporan bisa dilakukan secara online. Seluruh laporan akan langsung ditindaklanjuti agar potensi bisa ditangani dengan cepat dan optimal,” lanjut Rahmad.

Dirinya memastikan seluruh aturan terkait larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi bersifat wajib bagi seluruh insan Pupuk Kaltim. Jika ada temuan oknum yang melanggar, akan ditindak dengan pemberian sanksi sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan. Langkah itu dinilai sangat penting, karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi, objektifitas dan profesionalisme insan Perusahaan, disamping risiko yang mengarah pada pidana suap dengan konsekuensi hukum yang jelas merugikan citra Perusahaan.

“Jika terbukti maka akan ditindak sesuai aturan, agar performa dan aktivitas bisnis Perusahaan bebas dari KKN, serta berbagai potensi pelanggaran maupun kecurangan lainnya,” pungkas Rahmad Pribadi.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

PGN Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Gas PLTMG Sorong dengan Kapasitas 50 MW

Next Post

SKK Migas Siapkan Daftar Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Migas Mencapai Rp86,17 Triliun pada 2021

Related Posts

Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

11 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

PINDAD Bersiap Membangun Fasilitas Produksi Mobil Nasional di Subang

11 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Gandeng UNAIR Perkuat Pengembangan AI Center of Excellence

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : INKA, Pupuk Kujang, Pupuk Kaltim, KIW, IKI, IndonesiaRe, BTN, GARAM, Jasa Tirta 1, Bank BSI, PLN EMI, Sucofindo, KIMA, Krakatau Steel, Jamkrindo

11 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal

11 Desember 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Dorong DPR RI, Dukung Penguatan Industri Galangan Kapal Nasional

11 Desember 2025
Next Post
Terdampak Corona, Dua Proyek Strategis Nasional Migas Terancam Mundur dari Jadwal

SKK Migas Siapkan Daftar Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Migas Mencapai Rp86,17 Triliun pada 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menkeu Purbaya Menyetujui Keringanan Pajak Bagi BUMN yang Lakukan Aksi Korporasi BUMN

2 hari ago
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

2 jam ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

6 hari ago
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

by redaksi
11 Desember 2025
0

PT Dahana menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak banjir di Provinsi Aceh. Kegiatan penyaluran bantuan ini dilaksanakan oleh karyawan Jobsite...

Read more
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

PINDAD Bersiap Membangun Fasilitas Produksi Mobil Nasional di Subang

11 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Gandeng UNAIR Perkuat Pengembangan AI Center of Excellence

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : INKA, Pupuk Kujang, Pupuk Kaltim, KIW, IKI, IndonesiaRe, BTN, GARAM, Jasa Tirta 1, Bank BSI, PLN EMI, Sucofindo, KIMA, Krakatau Steel, Jamkrindo

11 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal

11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In