PT Pupuk Kujang berkomitmen untuk terapkan Good Corporate Governance dengan menetapkan larangan bagi seluruh Insan Perusahaan, baik Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat, maupun Karyawan, untuk:
1. Meminta, memberikan dan/atau gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
2. Memanfaatkan kondisi pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
3. Meminta dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan Perusahaan kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/ Penyelanggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
4. Menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen tersebut, mohon kesediaannya untuk melaporkan melalui Whistleblowing System (WBS) Pupuk Kujang pada tautan: https://wbs.pupuk-kujang.co.id














