• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Refund Tiket Diganti Voucher Tiket Garuda Berlaku Hingga Maret 2021

by redaksi
2 Mei 2020
in Berita, Info Produk BUMN
0
Meski Utang Jatuh Tempo, Garuda Pastikan Operasional tak Terganggu
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan adanya kebijakan larangan mudik, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melayani pembatalan tiket namun tidak dikembalikan secara tunai, melainkan voucher dengan nilai yang sama. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setia Putra mengatakan voucher tiket dapat diperpanjang masa berlakunya.

“Proses refund ini tidak kami ganti dengan tunai tapi dengan voucher dan ini berlaku sampai Maret 2021,” kata Irfan saat rapat dengar pendapat secara virtual dengan Komisi VI DPR, Rabu (29/4).

RelatedPosts

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

Irfan mengakui saat ini Garuda Indonesia tengah menghadapi situasi abnormal saat pandemi virus corona. Menurutnya banyak penumpang yang membatalkan penerbangan ditambah kebijakan larangan mudik dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“PM Nomor 25 ini mewajibkan kami untuk bisa refund tiket tapi sebenarnya banyak tiket di maskapai dijual dengan kelas promo yang seharusnya tidak bisa refund dan reschedule tapi dalam kondisi ini kami perkenankan siapapun boleh refund,” jelas Irfan.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan maskapai harus melayani refund tiket penumpang setelah pemerintah resmi melarang mudik. Hanya saja, menurut Novie, maskapai tidak berkewajiban mengembalikan secara uang tunai 100 persen.

Novie mengatakan pembatalan tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri. “Itu urusan B to B penumpang dan maskapai,” kata Novie dalam konferensi video, Kamis (23/4) malam.

Dalam aturan tersebut, maskapai dapat mengembalikan tiket dalam bentuk voucher yang nilainya 100 persen. Dia menegaskan, voucher yang dapat diberikan kepada penumpang harus senilai harga tiket yang dibeli.

“Itu peraturnanya dan kami akan ikut membantu penumpang dalam pelaksanananya,” tutur Novie.

Selain mengganti dengn voucher, Novie menegaskan maskapai juga harus melayani penumpang jika memilih mengganti jadwal keberangkatan atau mengganti rute tanpa mengenakan biaya tambahan. Jika diganti dengan voucher, maka masa berlakuknya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Cara Ajukan Keringanan Kredit di Bank BRI

Next Post

ASDP Indonesia Ferry Alami Penurunan Arus Kas pada Maret 2020

Related Posts

Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

4 Mei 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu
Anak Perusahaan

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia
Info Produk BUMN

WhatsApp Resmi Bank Syariah Nasional: Cara Aman Mengakses Layanan Bank Syariah di 2026

4 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Di Hari Pendidikan Nasional, Proyek Sekolah Rakyat Halmahera Barat Dapat Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

4 Mei 2026
Next Post
ASDP Mulai Mewajibkan Pembelian Tiket Online Hari Ini

ASDP Indonesia Ferry Alami Penurunan Arus Kas pada Maret 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

No Content Available
Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

by redaksi
4 Mei 2026
0

PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) sebagai salah satu operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat peranannya dalam...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

WhatsApp Resmi Bank Syariah Nasional: Cara Aman Mengakses Layanan Bank Syariah di 2026

4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In