PT Rekayasa Industri (Rekind) berkepentingan untuk mengelola risiko serendah mungkin potensi penyebaran Covid-19 di seluruh lini kegiatan operasional perusahaan, dan memastikan proses bisnis berjalan baik. .
Oleh karena itu, Rekind telah menetapkan beberapa prosedur terkait pengendalian Covid-19 sejak merebaknya penyakit tersebut di seluruh dunia. Prosedur tersebut merujuk pada standar sanitasi dan biosecurity di lingkungan kantor dan ruang publik yang juga berpijak pada protokol penangangan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Adapun prosedur tersebut terdiri dari disediakannya hand sanitizer dan sabun untuk mencuci tangan, dilakukannya pengecekan suhu tubuh setiap memasuki kantor, desinfektasi lingkungan kerja, hingga menyiagakan ambulans dan tim medis. .
Prosedur tersebut berlaku baik di Kantor Pusat Rekind maupun di site project Rekind seperti pada PLTP Rantau Dedap 1×90 MW dan PLTU Lombok CFSPP FTP-2 (2x250MW). Kebijakan untuk menjalankan prosedur tersebut juga sesuai dengan tata nilai perusahaan yang pertama yaitu Health, Safety & Environment (HSE).
Selain prosedur yang telah berjalan tersebut, untuk melindungi seluruh karyawan dari pandemik yang sedang berkembang dan guna tetap menjaga kelancaran operasional perusahaan serta stakeholder lainnya, perusahaan memberlakukan mekanisme bekerja dari rumah atau Work From Home.
Sumber Rekind, edi koranbumn