PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berupaya mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah penyebaran virus coorna. Perseroan pun memberikan relaksasi bagi para pelaku UMKM, sehingga mereka dapat bertahan di tengah kondisi saat ini.
Sekretaris Perusahaan BRI Amam Sukriyanto mengatakan perseroan memberikan relaksasi dan keringanan bagi para debitur UMKM yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban. Hal ini dikarenakan para debitur atau usahanya terdampak dari penyebaran virus corona baik secara langsung ataupun tidak langsung.
“Selain itu, kriteria lain yang harus dipenuhi oleh debitur yakni usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (3/4).
Amam menjelaskan perseroan memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi yang dapat dijalankan, seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit atau penjadwalan kembali, perubahan skim kredit serta cara angsuran dan lain sebagainya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku. Sedangkan sektor ekonomi yang mendapatkan keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan serta pariwisata.
“Bagi nasabah UMKM BRI yang mengalami penurunan usaha akibat terdampak Covid-19, dapat menghubungi Relationship Manager (RM) pengelola kredit dan mengisi form aplikasi restrukturisasi secara online/e-mail atau dapat juga datang ke Kantor BRI pengelola kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit. Selanjutnya BRI akan melakukan analisa/penilaian kelayakan debitur untuk mendapatkan keringanan,” jelasnya.
Menurutnya imbauan physical distancing oleh pemerintah, mekanisme pengajuan permohonan oleh debitur kepada bank dapat disampaikan secara online melalui surat elektronik (email) atau sarana elektronik lainnya, dan sampai dengan proses pemberitahuan hasil penilaian oleh bank kepada debitur akan dilakukan secara online pula.
“Seluruh proses tersebut akan dilakukan secara terstandarisasi agar berjalan dengan baik dan tentunya disesuaikan dengan ketentuan internal yang berlaku BRI, serta menjadi kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu. Terakhir yang tidak kalah penting adalah seluruh biaya proses dan materai ditanggung oleh BRI,” ucapnya.
Sumber Republika, edit koranbumn